JURNALNEWS.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan tetap melanjutkan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah yang belum maksimal menangani krisis sampah di wilayahnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, meski pendampingan tata kelola sampah telah dilakukan, kewajiban penegakan hukum tetap berjalan. “Dari sisi penegakan hukum itu tidak mengurangi juga kewajiban kami untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Ia menyebut sejumlah proses hukum telah dilakukan terhadap kasus sampah yang dampaknya sudah terlihat di lapangan.

KLH mencatat, hasil penilaian Adipura hingga akhir 2025 menunjukkan 149 kabupaten/kota berpredikat Kota Kotor karena kurang responsif dalam penanganan sampah. Pemerintah daerah diminta memberikan keterangan lebih lanjut, dengan konsekuensi hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.

Berdasarkan data SIPSN KLH per 14 Januari 2026, sebanyak 192 kabupaten/kota telah melaporkan timbulan sampah nasional sebesar 19,17 juta ton.