PANGKEP, JURNALNEWS.CO.ID — Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Partai Demokrat, Muhammad Ramli, meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Pangkep tidak sembarangan memberhentikan perangkat desa hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.

Ramli menegaskan, kepala desa yang baru terpilih tidak otomatis memiliki kewenangan untuk merombak susunan perangkat desa tanpa mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Ramli setelah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Kunjungan itu salah satunya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dari hasil pembahasan tersebut, Ramli menyebut pihak Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pergantian kepala desa bukan menjadi alasan otomatis untuk mengganti perangkat desa.

“Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan,” ujar Ramli.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian perangkat desa. Di antaranya karena perangkat desa telah mencapai usia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, melanggar larangan sebagai perangkat desa, atau tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pemberhentian juga dapat dilakukan terhadap perangkat desa yang berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Menurut Ramli, proses pemberhentian perangkat desa juga memiliki tahapan yang harus dipenuhi. Kepala desa tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi.

Kepala desa, lanjutnya, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat dan mendapatkan rekomendasi tertulis sebelum mengambil keputusan terkait pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.

“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa kepala desa langsung memberhentikan perangkat desa tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” katanya.

Ramli juga mengingatkan adanya ruang bagi perangkat desa untuk mengajukan keberatan atau gugatan apabila pemberhentian dilakukan dengan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak Kemendagri, kepala desa yang terbukti melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa alasan yang dibenarkan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Sanksi tersebut, kata Ramli, dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti memenuhi ketentuan.”

Karena itu, Ramli meminta kepala desa di Pangkep menjadikan aturan sebagai dasar dalam mengambil setiap keputusan terkait perangkat desa. Pergantian kepemimpinan, menurutnya, tidak semestinya menjadi alasan untuk mengganti perangkat desa secara sepihak.

Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi diperlukan untuk menjaga pemerintahan desa tetap berjalan secara tertib sekaligus mencegah munculnya konflik akibat pergantian perangkat desa.

“Yang harus dipahami, perangkat desa bukan orang yang bisa diganti begitu saja setiap kali kepala desa berganti. Ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Editor: Iwan