Makassar, JURNALNEWS.CO.ID – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif usulan relaksasi batas belanja pegawai daerah yang tengah dibahas pemerintah pusat dan DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam mengakomodasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Munafri mengungkapkan, pembahasan terkait relaksasi ketentuan belanja pegawai mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia.

“Rapat di Komisi II DPR RI memastikan adanya usulan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang direncanakan berlaku penuh pada 2027,” kata Munafri, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif agar mampu menjaga keseimbangan antara kewajiban pembayaran pegawai dan kebutuhan pembangunan daerah. Terlebih, pengangkatan PPPK dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan beban fiskal daerah dalam beberapa tahun ke depan.

Munafri menjelaskan bahwa aspirasi relaksasi batas belanja pegawai mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pemerintah daerah, Kemendagri, dan Kementerian PAN-RB. Kesamaan pandangan tersebut muncul karena banyak daerah menghadapi tantangan serupa setelah proses penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan PPPK.

“Ini bagian dari upaya bersama yang didukung DPR RI dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Saat ini, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tercatat sekitar 31,89 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, Munafri menilai solusi jangka panjang tidak hanya terletak pada pengendalian belanja, tetapi juga peningkatan kapasitas pendapatan daerah.

“Semakin besar pendapatan yang kita hasilkan, maka proporsi beban belanja pegawai akan semakin menurun,” terangnya.

Untuk memperkuat kemampuan fiskal, Pemkot Makassar terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor potensial. Selain itu, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga didorong agar mampu menjadi sumber pendapatan baru yang berkontribusi terhadap kas daerah.

Di sisi lain, Munafri menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menyelesaikan penataan PPPK secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Ia memastikan proses tersebut tetap memperhatikan hak-hak pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan penataan tenaga non-ASN membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar kebijakan yang diterapkan berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Kami siap menindaklanjuti setiap kebijakan yang ditetapkan, termasuk penataan PPPK dan penguatan fiskal daerah,” tutup Munafri.**