JURNALNEWS.CO.ID – Ternate – Direktorat Perairan dan Udara Polda Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka tenggelamnya Kapal KM Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halmahera Selatan.
Untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu nakhoda kapal Andika (AN) dan pemilik kapal Iskandar (AHI),” jelas Kanit II Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, Ipda Adegair Ibrahim.
Polisi menetapkan tersangka menjadi dua orang berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik, kami akan melakukan pemanggilan sekaligus penahanan,” kata Perwira Pratama Polda Maluku Utara.
Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan. Diantaranya nakhoda kapal, enam orang awak kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong, serta satu orang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua agen penjual tiket. Penetapan kedua tersangka ini karena penyidik polisi menilai sudah memenuhi unsur-unsurnya.
Namun, tenggelamnya KM Cahaya Arafah pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” jelas Ipda Adegair Ibrahim.

Tinggalkan Balasan