MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Warga Kota Makassar yang ingin melangsungkan pernikahan tetapi terkendala biaya kini memiliki kesempatan mendapatkan fasilitasi dari pemerintah. Pemkot Makassar menyiapkan program nikah massal gratis bagi 210 pasangan atau 420 orang dalam rangka menyambut HUT ke-419 Kota Makassar tahun 2026.
Program yang digagas melalui Dinas Sosial Kota Makassar tersebut ditujukan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kendala ekonomi maupun administrasi untuk melangsungkan dan mencatatkan pernikahan secara resmi.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan pendaftaran program tersebut dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.
Warga yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi LONTARA+ yang menyediakan tautan menuju formulir pendaftaran Google Form.
“Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun melalui ketua RT/RW setempat, secara gratis,” ujarnya usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rujab Wali Kota, Selasa (29/9/2026).
Ia menambahkan, seluruh pendaftar nantinya akan melalui proses asesmen sebelum ditetapkan sebagai peserta program.
“Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta,” sambung Andi Bukti Djufrie.
Menurut Andi Bukti, sasaran utama program nikah massal ini adalah warga Makassar yang masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.
Sementara warga yang tidak tercatat dalam kelompok tersebut tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.
Selain persyaratan ekonomi, calon peserta juga harus berdomisili serta tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.
Fasilitasi tersebut tidak hanya berlaku bagi pasangan yang belum pernah menikah. Warga yang telah melangsungkan pernikahan secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi juga dapat mengikuti program sepanjang memenuhi persyaratan.
Begitu pula warga yang sebelumnya pernah menikah kemudian bercerai dan hendak menikah kembali. Mereka tetap dapat mengikuti program dengan melengkapi dokumen perceraian.
“Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya,” jelasnya.
Andi Bukti menjelaskan, program nikah massal tahun ini memiliki mekanisme yang berbeda dengan pelaksanaan itsbat nikah yang digelar Pemkot Makassar pada tahun sebelumnya.
Karena itu, pemerintah kota membuka akses yang lebih luas bagi warga kurang mampu untuk memperoleh fasilitasi pernikahan sekaligus membantu proses pencatatan administrasi secara resmi.
Kuota sebanyak 210 pasangan atau 420 orang ditetapkan dengan menyesuaikan momentum peringatan HUT ke-419 Kota Makassar.
“Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang,” ungkapnya.
Untuk memastikan informasi program sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran, Dinas Sosial telah menyurati seluruh camat di Kota Makassar.
Informasi tersebut selanjutnya diharapkan diteruskan hingga kelurahan dan lingkungan, termasuk kepada warga kurang mampu yang berada di wilayah kepulauan.
“Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau,” katanya.
Selain fasilitasi proses pernikahan, Pemkot Makassar juga menyiapkan konsep kegiatan yang memungkinkan peserta mendapatkan dukungan tambahan, termasuk resepsi bersama dan transportasi bagi para pengantin.
Meski demikian, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap persiapan karena jumlah peserta yang akan difasilitasi diperkirakan mencapai sekitar 420 orang.
Pemerintah kota menargetkan kegiatan tersebut terlaksana sebelum 9 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-419 Kota Makassar.
“Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November,” tuturnya.
Andi Bukti berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan masyarakat yang selama ini terkendala kondisi ekonomi untuk memperoleh pelayanan pernikahan secara resmi.
Ia juga meminta jajaran kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta pihak terkait ikut menyebarluaskan informasi agar program dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memperluas akses pelayanan sosial dan administrasi bagi masyarakat dalam momentum peringatan hari jadi kota.
“Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu,” tutup Andi Bukti. (*)

Tinggalkan Balasan