MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar mulai menyiapkan konsep pembangunan kantong parkir bertingkat untuk mengatasi keterbatasan ruang parkir sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan. Kawasan Kantor Wali Kota Makassar atau Balai Kota menjadi salah satu lokasi yang diprioritaskan dalam kajian tersebut.
Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai kantong parkir di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (1/10/2026).
Sekda Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan konsep penataan parkir tersebut telah disiapkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Salah satu fokus utama berada di kawasan Balai Kota yang memiliki aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat cukup tinggi.
“Kawasan Kantor Wali Kota Makassar atau Balai Kota menjadi salah satu prioritas penataan,” ujarnya.
“Tingginya aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta kunjungan masyarakat membuat kebutuhan ruang parkir di kawasan area Balai kota semakin mendesak,” tambah Zulkifly.
Menurut dia, penataan parkir di sekitar Balai Kota diperlukan karena masih terdapat kendaraan yang memanfaatkan badan jalan untuk parkir. Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi agar kawasan pusat pemerintahan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan ruang publik.
“Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir,” ungkapnya.
Pemkot Makassar kini menjajaki kemungkinan memanfaatkan lahan kosong di sekitar Balai Kota untuk menambah kapasitas parkir. Lahan milik pemerintah maupun perusahaan yang belum dimanfaatkan menjadi salah satu opsi yang sedang dikaji.
Salah satu konsep yang muncul adalah pembangunan fasilitas parkir bertingkat dengan konstruksi sederhana. Model tersebut dinilai dapat menambah daya tampung kendaraan tanpa harus mengambil ruang badan jalan secara berlebihan.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid,” ungkapnya.
“Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana,” sambung Sekda.
Selain membangun fasilitas baru, Pemkot Makassar juga mempertimbangkan optimalisasi fasilitas umum yang tersedia. Namun, pemanfaatannya tetap harus mempertahankan fungsi utama fasilitas publik.
Salah satunya adalah trotoar yang secara fungsi diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, perubahan maupun penambahan fungsi terhadap fasilitas tersebut harus melalui kajian terlebih dahulu.
“Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji,” tegasnya.
Kajian awal penataan kantong parkir tidak hanya difokuskan di kawasan Balai Kota. Sejumlah lokasi lain juga masuk dalam pembahasan, antara lain Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman di sekitar Mal Panakkukang, serta Jalan Mawas.
Namun, rencana tersebut belum masuk tahap pembangunan. Pemkot Makassar masih perlu melihat berbagai aspek, mulai dari regulasi, teknis konstruksi, kebutuhan anggaran hingga pola kerja sama yang memungkinkan.
“Kita sementara mengkaji, kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa,” ujarnya.
Dalam pembahasan pembiayaan, terdapat beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan. Di antaranya melalui penyertaan modal pemerintah daerah maupun kerja sama dengan pihak swasta atau pengelola parkir.
Andi Zulkifly juga menyebut pola kerja sama yang diterapkan di kawasan Anjungan Pantai Losari sebagai salah satu referensi yang dapat dipelajari untuk pengembangan fasilitas parkir.
“Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” jelasnya.
Untuk mematangkan konsep tersebut, Pemkot Makassar melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas dan kewenangannya.
Camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta OPD terkait lainnya diminta menelaah aspek teknis, regulasi, aset, pembiayaan hingga kemungkinan pola kerja sama.
Andi Zulkifly menegaskan, pembangunan kantong parkir bertingkat belum dapat dipastikan akan langsung direalisasikan. Setiap usulan masih harus melewati proses kajian untuk mengetahui tingkat kelayakan serta dampaknya terhadap tata ruang dan kebutuhan masyarakat.
“Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” katanya.
Jika hasil kajian menyatakan rencana tersebut layak dan tidak bertentangan dengan regulasi, konsep pembangunan selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Pengajuan itu nantinya mencakup skema pelaksanaan serta kebutuhan penganggaran pembangunan fasilitas parkir.
Pemkot Makassar berharap penataan tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kendaraan yang parkir di badan jalan. Optimalisasi lahan yang tersedia juga diharapkan mampu mendukung terciptanya ruang kota yang lebih tertib.
“Penataan, kita harapkan mampu mengurangi parkir di badan jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan