JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MS (39) di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, pada Senin malam (11/11/24). MS ditangkap ketika menunggu calon pembeli dengan barang bukti berupa sabu seberat 175 gram.
Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah toko ponsel di lokasi tersebut. MS yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ternyata menyimpan delapan paket sabu dengan total berat 175 gram, bersama dengan satu timbangan digital, satu ponsel, dan satu sepeda motor.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus narkoba tersebut dalam bekas kemasan makanan ringan merk Beng-Beng,” ungkap Kombes Pol. Erlan pada Selasa (12/11/24).
Kombes Pol. Erlan menegaskan bahwa narkoba memiliki dampak buruk bagi masyarakat, termasuk terhadap perekonomian. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam upaya menekan pasokan narkoba ke wilayah Kalteng. “Saya mengajak seluruh pihak terkait untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat Kalteng dapat berpenghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, menyatakan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga sedang melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” ujar Dirresnarkoba.

Tinggalkan Balasan