JURNALNEWS.CO.ID – Penyisiran kawasan Kampung Vietnam, Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua berujung pada penyitaan 10 kilogram ganja, sejumlah senjata, serta pengamanan 10 orang dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026, Sabtu (24/10/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas turut menyita dua senapan angin, satu pucuk airsoft gun, senjata tajam, minuman beralkohol merek Singaraja, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari 10 orang yang diamankan, enam di antaranya diketahui merupakan warga negara Papua Nugini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian mengatakan, operasi dimulai sekitar pukul 05.00 WIT. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala BNN Papua Brigjen Pol. Anang Triwidiandoko serta melibatkan personel Brimob, Sabhara, Ditpolairud, dan Polresta Jayapura.
Saat melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dicurigai, petugas sempat menghadapi upaya pelarian dari salah seorang terduga yang melarikan diri ke laut. Namun, orang tersebut akhirnya berhasil diamankan.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Alfian di Jayapura, Sabtu (24/10/2026).
Alfian mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Papua. Sebelum operasi di Kampung Vietnam, tim gabungan juga telah mengamankan 20 kilogram ganja melalui penggerebekan di dua lokasi berbeda.
Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat telah menyita total 30 kilogram ganja dari tiga lokasi operasi, berdasarkan jumlah barang bukti yang disampaikan pihak kepolisian.
Seluruh barang bukti dari operasi di Kampung Vietnam kini diamankan di Mapolda Papua untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, 10 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas terkait narkotika maupun temuan barang lainnya.

Tinggalkan Balasan