JURNALNEWS.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga terduga pelaku penikaman terhadap seorang pemuda berinisial AM (23) yang sebelumnya melarikan diri ke wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polda NTT bersama jajaran Polres Belu.

Ketiga pelaku diketahui terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penikaman terhadap korban AM serta dua rekannya, masing-masing berinisial JSD dan JDBD. Insiden tersebut terjadi di kawasan Simpang Lima Atambua dan sempat menghebohkan warga setempat.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat dan serius dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.

Dua terduga pelaku berinisial KB (22) dan AM (21) berhasil diamankan di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sementara satu pelaku lainnya, JM (20), ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

“Saat ini Satreskrim Polres Belu dengan bantuan Jatanras Polda NTT telah berhasil mengamankan para pelaku untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKBP Putra Astawa, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Belu dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas, khususnya kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Belu. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi penikaman tersebut.