MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian pengelolaan APBD hingga penghujung tahun anggaran.
Menurutnya, perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan proses administratif tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan anggaran agar lebih terukur, efektif, serta memberikan dampak yang lebih nyata kepada masyarakat.
“Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penyesuaian terhadap penganggaran program dan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran,” tuturnya.
Munafri menjelaskan, pembahasan perubahan anggaran dilakukan melalui evaluasi bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Evaluasi tersebut mencakup pola pengelolaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga kemampuan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merealisasikan anggaran.
Ia menyebut masih terdapat pola penganggaran di lingkungan pemerintahan yang perlu diperbaiki agar lebih terukur. Karena itu, pembenahan dilakukan secara bertahap dengan tetap mendorong seluruh OPD memenuhi target dan mempercepat progres program yang telah ditetapkan.
“Kita memaksimalkan apa yang menjadi target sehingga progresnya itu bisa kita kejar,” kata Munafri.
Pemkot Makassar, lanjut Appi, juga ingin mengubah orientasi pengelolaan anggaran. Besarnya pagu anggaran maupun jumlah program dan kegiatan tidak menjadi satu-satunya ukuran.
Setiap alokasi anggaran diharapkan memiliki perencanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta keterkaitan dengan target pembangunan daerah.
Penataan tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kualitas penyerapan anggaran dan mengurangi potensi terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Kita pasti kejar (SiLPA). Tahun lalu sudah ada persen peningkatan, ada beberapa hal yang memang harus kita lakukan sedikit perubahan,” ujarnya.
Munafri menambahkan, pencapaian hasil pembangunan membutuhkan evaluasi terhadap pola kerja yang selama ini diterapkan. Menurutnya, mempertahankan cara kerja yang sama berpotensi menghasilkan capaian yang tidak jauh berbeda.
Karena itu, pemerintah perlu mencari pendekatan baru dalam mengelola program dan anggaran agar hasil yang dicapai juga dapat mengalami perubahan.
“Kalau caranya sama yang kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” tutup Appi.
Sementara itu, Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, menyampaikan sejumlah catatan dari hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.
Menurutnya, catatan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui TAPD bersama perangkat daerah.
“Catatan tersebut menjadi bahan penyempurnaan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh bapak Wali Kota melalui TAPD bersama perangkat daerah,” katanya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Banggar adalah penyampaian data dalam pembahasan anggaran. Banggar meminta agar data yang diajukan TAPD dan perangkat daerah disampaikan secara sinergis serta terintegrasi dengan koordinasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Bappeda.
Langkah tersebut dinilai penting agar data yang disampaikan kepada DPRD memiliki validasi dan tingkat akurasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sistem informasi pemerintahan daerah.
“Akurasi data menjadi faktor penting agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan produktif,” saran politisi Golkar itu.
Selain persoalan data, Banggar juga menyoroti penyerasian anggaran belanja yang dilakukan TAPD. Penyesuaian tersebut diminta dilakukan secara selektif, terukur, dan mengacu pada kondisi faktual di lapangan.
“Hal itu diperlukan agar penyesuaian anggaran benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan prioritas dan mendesak dari program yang akan dilaksanakan perangkat SKPD,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan