MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) senilai Rp578,68 miliar dari 18 kawasan perumahan. Penyerahan aset dengan total luas mencapai 264.874 meter persegi tersebut menjadi langkah penting agar pemerintah dapat melakukan intervensi pembangunan dan perbaikan infrastruktur di kawasan permukiman.
Penyerahan PSU berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026).
Nilai aset PSU yang diterima Pemkot Makassar mencapai Rp578.680.417.000 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di masing-masing lokasi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi, jajaran Pemkot Makassar, pengembang, masyarakat, serta unsur kejaksaan.
Munafri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengembang dan masyarakat yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Menurutnya, sebagian kawasan perumahan yang kini menyerahkan asetnya telah bertahun-tahun menghadapi persoalan status dan pengelolaan fasilitas umum.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengembang dan seluruh tokoh masyarakat yang hari ini telah menyerahkan PSU perumahan,” kata Munafri.
Appi menegaskan, status kepemilikan PSU menjadi hal yang sangat penting karena pemerintah tidak dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun atau memperbaiki fasilitas yang secara administrasi belum tercatat sebagai aset pemerintah.
Selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah, Pemkot Makassar memiliki keterbatasan dalam mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki jalan maupun meningkatkan fasilitas di lingkungan perumahan.
“Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan,” ujarnya.
Menurut Appi, lambatnya proses penyerahan PSU bukan sekadar persoalan administrasi antara pemerintah dan pengembang. Dampak terbesar justru dirasakan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan karena fasilitas umum dan sosial belum bisa segera mendapatkan penanganan dari pemerintah.
“Kalau PSU-nya tidak diserahkan, yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat karena ingin perbaikan area sekitar. Terlalu banyak masyarakat yang dirugikan ketika tidak bisa diserahkan secara cepat kepada pemerintah,” tegasnya.
Dengan resmi menjadi aset Pemkot Makassar, pemerintah kini memiliki ruang untuk menyusun perencanaan pembangunan dan melakukan intervensi terhadap fasilitas yang membutuhkan perbaikan.
Meski demikian, Munafri mengingatkan masyarakat bahwa perbaikan tidak dapat dilakukan secara instan setelah proses serah terima berlangsung. Setiap program pembangunan tetap harus melalui tahapan perencanaan, penghitungan kebutuhan anggaran, penganggaran hingga pelaksanaan.
“Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Appi juga menyinggung sejumlah fasilitas di kawasan perumahan yang selama bertahun-tahun belum bisa mendapatkan perhatian pemerintah akibat status PSU yang belum diserahkan.
Salah satunya adalah lapangan di kawasan perumahan tersebut yang telah lama digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas. Munafri mengaku telah berjanji sejak sekitar dua tahun lalu untuk memperbaiki fasilitas tersebut.
Kini, setelah PSU resmi diserahkan kepada pemerintah kota, ia menegaskan tidak ada lagi alasan untuk tidak memasukkan fasilitas tersebut ke dalam perencanaan pembangunan.
“Setelah diserahkan, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperbaiki dan meningkatkan kualitas fasilitas yang dimiliki,” kata politisi Golkar itu.
Appi menekankan pemerintah tidak ingin masyarakat harus menunggu puluhan tahun hanya untuk mendapatkan perbaikan infrastruktur dasar di lingkungan tempat tinggalnya.
“Bayangkan kalau di tengah Kota Makassar masih ada jalanan yang seperti kubangan, pemerintah juga malu,” tuturnya.
“Tetapi untuk menerangkan kepada masyarakat tidak selalu bisa sampai dengan teliti bahwa ini belum diserahkan, ini tidak diserahkan,” sambung Appi.
Lebih jauh, Munafri mengungkapkan Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan mekanisme penyerahan PSU perumahan.
Selama ini, proses penyerahan sering kali baru dilakukan setelah pembangunan kawasan selesai. Bahkan, dalam beberapa kasus, PSU baru diserahkan setelah kawasan perumahan berdiri selama puluhan tahun.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus menghadapi berbagai persoalan ketika hendak melakukan pembangunan. Pemkot harus lebih dahulu menelusuri status aset, keberadaan pengembang, kelengkapan dokumen hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan kawasan tersebut.
Karena itu, Appi menginginkan pola penyerahan PSU ke depan dilakukan sejak awal, bukan setelah seluruh pembangunan perumahan rampung.
“Tentu, kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan membuat pemerintah mengetahui sejak awal bagian kawasan yang nantinya menjadi PSU sesuai master plan perumahan.
Dengan demikian, pemerintah dapat lebih awal mempersiapkan sistem pengelolaan dan perencanaan intervensi pembangunan.
Appi menilai perubahan mekanisme ini juga penting untuk menghindari persoalan ketika pengembang sudah tidak lagi dapat ditemukan atau keberadaannya sulit ditelusuri.
“Jangan sampai ada tokoh masyarakat yang bertanda tangan, pengembangnya hilang, tidak tahu di mana. Ini butuh waktu untuk saling mencocokkan,” imbuh dia.
Selain mempercepat proses serah terima, Munafri meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menyusun jadwal penanganan terhadap PSU yang telah diterima pemerintah.
Setiap aset PSU yang telah menjadi milik pemerintah, kata dia, perlu dipetakan berdasarkan kebutuhan intervensi, waktu pelaksanaan hingga perangkat daerah yang bertanggung jawab melakukan penanganan.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan antara proses penyerahan aset dan pelaksanaan pembangunan.
Appi juga meminta masyarakat memahami bahwa pembangunan tetap harus mengikuti mekanisme pemerintahan dan skala prioritas.
“Kami Pemerintah Kota menyusun perencanaan berdasarkan skala prioritas sehingga intervensi terhadap PSU yang telah diserahkan dapat dilakukan secara terukur,” terangnya.
Dalam penyerahan kali ini, PSU berasal dari 18 kawasan perumahan. Tidak seluruh aset diserahkan langsung oleh pengembang.
Sebagian PSU justru diserahkan melalui masyarakat karena pengembang kawasan perumahan tersebut sudah tidak lagi ada atau sulit ditemukan.
Bahkan, terdapat perumahan yang telah berusia puluhan tahun dan baru dapat menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada pemerintah pada tahun ini.
Kondisi itulah yang menjadi salah satu alasan Pemkot Makassar ingin membenahi sistem penyerahan PSU agar persoalan serupa tidak kembali berulang.
Munafri berharap proses penyerahan aset dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga setiap tahun pemerintah dapat menerima aset baru sekaligus mempersiapkan perencanaan pembangunan terhadap kawasan tersebut.
“Maka dari itu saya minta di Dinas Perumahan untuk di-scheduling,” ujarnya.
Dengan total luas PSU mencapai 264.874 meter persegi dan nilai aset Rp578,68 miliar, Appi berharap penyerahan tersebut dapat memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.
“Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di tempat atau lokasi perumahan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU merupakan bagian penting dalam menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan.
Selain itu, proses tersebut juga bertujuan melindungi aset pemerintah daerah serta memastikan fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
“Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Mahyuddin menjelaskan, Disperkim Makassar terus melakukan berbagai langkah untuk mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang maupun masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan dukungan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Selain itu, Disperkim juga melakukan monitoring dan evaluasi langsung di lapangan, termasuk memasang spanduk pemberitahuan mengenai kewajiban penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan.
Mahyuddin menegaskan, penyerahan kali ini mencakup total luas 264.874 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan NJOP mencapai Rp578.680.417.000.
“Nilai aset PSU yang diserahkan hari ini mengacu pada nilai NJOP setempat, dengan total luas 264.874 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp578.680.417.000,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi Disperkim, sejak 2019 hingga 8 September 2026, Pemkot Makassar telah menerima PSU dari 221 kawasan perumahan.
Total luas PSU yang berhasil diserahkan mencapai 2.719.868 meter persegi dengan nilai aset mencapai sekitar Rp6,93 triliun.
Pada 2019, tercatat tujuh perumahan menyerahkan PSU seluas 99.349 meter persegi dengan nilai aset Rp98,02 miliar.
Tahun 2020, sebanyak lima perumahan menyerahkan PSU seluas 119.874 meter persegi dengan nilai mencapai Rp1,02 triliun.
Selanjutnya pada 2021, terdapat 18 perumahan dengan luas PSU 353.731 meter persegi dan nilai aset Rp511,4 miliar. Tahun 2022, sebanyak 27 perumahan menyerahkan PSU dengan luas 317.475 meter persegi senilai Rp526,39 miliar.
Jumlah penyerahan meningkat pada 2023 dengan 61 perumahan menyerahkan PSU seluas 829.679 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp2,17 triliun.
Kemudian pada 2024, terdapat 47 perumahan dengan luas 434.998 meter persegi dan nilai aset Rp1,14 triliun.
Pada 2025, sebanyak 24 perumahan menyerahkan PSU dengan luas 154.835 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp371,1 miliar.
“Sementara hingga 8 September 2026, sebanyak 32 perumahan telah diserahkan dengan luas PSU 409.927 meter persegi dan nilai aset Rp1,08 triliun,” tuturnya.
PSU yang diserahkan dalam kegiatan kali ini berasal dari sejumlah kawasan perumahan di Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate dan Rappocini.
Sejumlah perumahan yang menyerahkan PSU di antaranya Bulurokeng Permai Tahap I, Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita, Mutiara Lestari, Mutiara Indah, Mutiara Kirana, Bandara Estate Tahap I, The Warna Residence, Villa Surya Mas Tahap I dan Nusa Harapan Permai Tahap II.
Selain itu, terdapat Royal Middle Park, Bumi Barombong, Panaikang Indah, Maleo Residence, Tritura Tahap I, Widya Kencana atau BTN Kodam 3 Katimbang, Bukit Hartaco Indah, Griya Kisel Damai serta BTN Kalamang Permai. (*)

Tinggalkan Balasan