PANGKEP, JURNALNEWS.CO.ID — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memasuki tahap penyidikan. Satreskrim Polres Pangkep menetapkan dua pria berinisial IL dan SU sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara untuk memastikan status hukum kedua terduga pelaku.

Kanit yang menangani perkara tersebut, Ipda Edy Pratama, mengatakan penyidik telah meningkatkan status perkara hingga menetapkan IL dan SU sebagai tersangka. Keduanya juga langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami telah melaksanakan gelar perkara, baik tahap sidik ataupun penetapan tersangka. Kami sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan hari ini akan dilakukan penahanan,” ujar Ipda Edy kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Edy, sebelum penangkapan dilakukan, polisi telah berkoordinasi dengan pemerintah serta aparat desa setempat untuk mencari dan menjemput kedua terduga pelaku.

Namun, kondisi cuaca yang mengalami perubahan dimanfaatkan IL dan SU untuk meninggalkan wilayah tersebut. Keduanya diketahui ikut menumpang kapal pengangkut ikan.

Upaya pencarian kemudian membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan dan menangkap kedua tersangka di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar.

“Kami jemput dan melakukan penangkapan di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar,” ungkapnya.

Setelah diamankan, IL dan SU dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian milik tersangka dan korban yang digunakan saat kejadian.

Penyidik selanjutnya menjerat kedua tersangka menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak secara berlapis.

“Ancaman pidananya 15 tahun,” tegas Ipda Edy.

Di sisi lain, korban masih mengalami trauma psikologis akibat peristiwa yang dialaminya. Untuk memastikan keselamatan sekaligus membantu proses pemulihan, korban telah ditempatkan di rumah aman atau safe house.

Korban juga mendapatkan pendampingan secara intensif dari psikiater untuk membantu menangani kondisi psikologisnya selama proses pemulihan.