JURNALNEWS.CO.ID – Untuk menguji dan memeriksa pengendalian internal di dalam bisnis atau organisasi, audit internal adalah fungsi evaluasi independen yang dilakukan dalam bisnis. Kompetensi dan objektivitas pegawai audit internal perusahaan akan berdampak pada seberapa baik pelaksanaan audit. Pengembangan pengendalian yang efisien dengan biaya yang masuk akal adalah tujuan lain dari audit.
( Hiro Tugiman, 1997 ). Profesi auditor internal yang sering disebut sebagai auditor internal merupakan salah satu profesi yang diatur oleh standar dan kode etik profesi yang harus dipatuhi secara konsisten.
Pada paradigma sebelumnya, auditor internal hanya bertugas membantu manajemen puncak (top management) dalam memantau aset bisnis dan kebijakan operasional sehari-hari, khususnya dari perspektif pengendalian (control). Orang luar bisnis, auditor eksternal menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah kerja. Kategori auditor ini melakukan pekerjaan independen dan tidak memihak saat dipekerjakan oleh kantor akuntan publik.
Jenis audit berikut dilakukan oleh audit internal dan eksternal, termasuk audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Kami cukup meringkas Laporan Audit Keuangan sesuai dengan judul artikel.
Untuk dapat menyatakan pendapat apakah laporan telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu standar akuntansi yang berlaku umum, laporan audit keuangan melibatkan aktivitas pengumpulan dan penilaian bukti-bukti mengenai laporan entitas (lihat William C. Boynton, 2003 : 6). Berbagai pengguna, termasuk pemegang saham, kreditur, lembaga pemerintah, dan masyarakat umum, mendapatkan temuan audit atas laporan keuangan melalui laporan auditor atau laporan keuangan.
Seharusnya tidak banyak penyimpangan dari laporan keuangan suatu lembaga atau korporasi ketika audit internal digabungkan dengan audit eksternal. Namun nyatanya, masih banyak kecurangan dan inkonsistensi yang sirna. Hal ini dimaksudkan agar auditor internal dan auditor eksternal meningkatkan kerjasama yang positif untuk mencegah timbulnya penyimpangan guna mencegah terjadinya kecurangan atau penyimpangan.
Jika terjadi penyimpangan, segera dilakukan tindakan untuk mencari solusi agar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan undang-undang dapat segera dilakukan penyesuaian untuk mencegah terjadinya kecurangan. Kualitas laporan keuangan suatu lembaga atau perusahaan tentunya akan meningkat jika auditor internal dan eksternal dapat bekerja sama dalam menjalankan perannya masing-masing.
Pengertian Audit Internal
Audit internal merupakan elemen monitoring dari struktur pengendalian intern dalamsuatu organisasi, yang dibuat untuk memantau efektivitas dari elemen-elemen struktur pengendalian internal lainnya. Audit internal menurut Hiro Tugiman adalah sebagai berikut :
“Internal Auditing atau Audit Internal adalah suatu penilaian fungsi independen yang dibuat yang dibuat dalam suatu organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan organisasi” (2006:99).
Pada tahun 2009, Board of Directors IIA memberikan definisi baru audit internal sebagai berikut : “Audit Internal adalah aktivitias independen, keyakinan obyektif dan konsultasi yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi.
Audit tersebut membantu organisasi mencapai tujuannya dengan menetapkan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, kecukupan pengendalian dan pengelolaan organisasi”.
Berdasarkan pengertian di atas diketahui bahwa audit internal merupakan suatu fungsi penilaian dalam suatu organisasi untuk mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan sehingga dapat memberikan saran kepada manajemen agar dapat meningkatkan efektivitas suatu perusahaan.
Tunjuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Audit Internal
Audit internal bertujuan untuk membantu semua bagian dalam perusahaan agar dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien. Audit internal akan memberikan penilaian, pandangan ataupun saran-saran yang akan dapat membantu semua bagian.
Tujuan pelaksanaan audit internal adalah membantu para anggota organisasi agar mereka dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif (Hiro Tugiman, 2006:99).
Sedangkan fungsi audit internal menurut Robert Tampubolon (2005:1) fungsi audit internal adalah sebagai berikut : “Fungsi audit internal lebih berfungsi sebagai mata dan telinga manajemen, karena manajemen butuh kepastian bahwa semua kebijakan yang telah ditetapkan tidak akan dilaksanakan secara menyimpang”.
Fungsi audit internal adalah salah satu persyaratan checks and balances untuk terlaksananya tata kelola yang baik (good governance). Fungsi audit internal yang dijalankan secara sehat dan objektif dengan kemampuan untuk mengidentifikasikan permasalahan pengendalian risiko serta kewenangan untuk menindaklanjutinya, adalah hal mendasar bagi praktik terbaik pelaksanaan tanggung jawab top manajemen. Sawyer (2005:32) menyebutkan
Fungsi audit internal bagi manajemen sebagai berikut:
1. Mengawasi kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diawasi sendiri oleh manajemen puncak.
2. Mengidentifikasi dan meminimalkan risiko.
3. Memvalidasi laporan ke manajemen senior.
4. Membantu manajemen pada bidang-bidang teknis.
5. Membantu proses pengambilan keputusan.
6. Menganalisis masa depan bukan hanya untuk masa lalu.
7. Membantu manajer untuk mengelola perusahaan.
Ruang lingkup audit internal menurut Hiro Tugiman (2006:99) adalalah sebagai berikut : “Ruang lingkup pemeriksaan internal menilai keefektivan sistem pengendalian internal serta mengevaluasi terhadap kelengkapan dan keefektivan sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi, serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab.
Tahap-tahap Pelaksanaan Audit Internal
Tahap-tahap dalam pelaksanaan audit internal menurut Hiro Tugiman (2006:53) adalah sebagai berikut: “Beberapa tahap dalam pelaksanaan audit internal adalah sebagai berikut :
1. Tahap perencanaan audit.
2. Tahap pengujian dan pengevaluasian informasi.
3. Tahap penyampaian hasil audit.
4. Tahap tindak lanjut (follow up) hasil audit
Pengertian Audit Eksternal
Menurut Mulyadi (2002), auditor adalah akuntan publik yang memberikan jasa audit kepada auditan untuk memeriksa laporan keuangan agar bebas dari salah saji.
Auditor eksternal adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya.
Pengguna dari informasi keuangan perusahaan, seperti investor, agen pemerintah dan umum bergantung pada auditor eksternal untuk menghasilkan informasi yang tidak bias dan independensi. Menurut Messier et al.(2006), Certified accounting public firms (akuntan publik) disebut juga auditor eksternal atau auditor independen.
Akuntan ini bertanggung jawab atas pemeriksaan atau pengauditan laporan keuangan organisasi yang dipublikasikan dan memberikan opini atas informasi yang diauditnya. Seorang auditor eksternal (external auditor) bisa berpraktek sebagi pemilik tunggal atau anggota dari kantor akuntan publik. Disebut eksternal karena mereka tidak dipekerjakan oleh entitas yang diaudit.
Auditor eksternal mengaudit laporan keuangan untuk perusahaan publik maupun nonpublik. Standar audit membatasi jenis jasa audit lain yang dapat diberikan oleh seorang auditor eksternal kepada klien audit laporan keuangan yang merupakan perusahaan publik (Messier et al. 2006).
Fungsi Audit Eksternal
Fungsi audit intern atau internal merupakan bagian dari entitas dan terbatas tingkat otonomi dan obyektivitasnya, sehingga tidak akan dapat memenuhi kriteria utama dari independensi yang penting, seperti pemeriksa ekstern dalammenyatakan pendapatnya atas informasi keuangan.
Laporan dari pemeriksa ekstern merupakan tanggungjawabnya semata-mata, dan tanggungjawab tersebut tidak berkurang setiap manfaat yang ia dapatkan dari pekerjaan pemeriksa intern.
Dengan demikian, pertimbangan yang berhubungan dengan audit atas informasi keuangan harus dilakukan oleh pemeriksa ekstern (Amir Widjaya Tunggal, 2007 : 22). Lebih lanjut dikemukakan, pemeriksa intern tidak dapat berdiri terpisah dari organisasi. Pemeriksa ekstern bertanggungjawab membentuk dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Dengan demikian pemeriksa ekstern harus memperoleh kepastian yang wajar bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pemeriksa intern memadai dan dapat dipercaya, dengan memperhatikan bahwa kepastian ini diperoleh dengan pertama-tama melakukan suatu penilaian umum atas fungsi pemeriksa intern. Dengan mengikuti perilaku umumini, pemeriksa ekstern harus menentukan apakah pekerjaan intern dapat dipercaya.
Peranan Audit Internal Atas Kualitas Pemeriksaan Laporan Keuangan Yang Dilakukan Oleh Audit Eksternal
Audit internal adalah proses yang dimaksudkan untuk meningkatkan dan memperbaiki operasi otonom perusahaan.
Tujuannya adalah untuk membantu organisasi dalam menganalisis dan meningkatkan efisiensi manajemen risiko, kontrol, dan prosedur badan organisasi untuk membantu mereka mencapai tujuan obyektif. Auditor internal diakui sebagai pekerja yang dibentuk untuk melakukan audit.
Audit internal berfungsi sebagai perantara untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan dengan menawarkan wawasan dan saran berdasarkan analisis dan asumsi yang diambil dari data dan proses bisnis. Audit adalah pemeriksaan rutin atas pembukuan dan catatan perusahaan oleh pihak ketiga yang tidak memihak (auditor) untuk memastikan bahwa mereka telah diperiksa dengan benar, akurat, dan sesuai dengan ide dan prinsip akuntansi eksternal.
Untuk dapat menyatakan pendapat apakah laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan yaitu prinsip akuntansi yang berlaku umum, dilakukan audit atas laporan keuangan yang berkaitan dengan perolehan aktivitas dan pengevaluasian bukti-bukti mengenai laporan entitas tersebut.
Laporan yang memberikan informasi mengenai kesesuaian antara informasi yang diperiksa dengan kriteria, atau ketidaksesuaian, dipengaruhi oleh temuan audit, yang menunjukkan rincian ketidakkonsistenan tersebut. Tergantung pada permintaan orang-orang yang menerima laporan, laporan mungkin berubah (Z.Dunil, 2005: 12).
Auditor internal sering memberikan laporan padat kepada Dewan Direksi yang biasanya hanya menyoroti penyimpangan yang paling signifikan dan melakukannya hanya dalam bentuk ringkasan eksekutif (seluruh laporan disertakan).
Seharusnya tidak banyak kelainan dalam laporan keuangan perusahaan atau organisasi dengan audit internal dan audit eksternal sebagai cadangan. Namun nyatanya masih banyak terjadi penipuan dan anomali. Hal ini dimaksudkan agar auditor internal dan auditor eksternal dapat memperkuat koordinasi yang sudah terjalin baik untuk mencegah terjadinya anomali atau kecurangan.
Kalau terjadi penyimpangan segera diambil solusinya agar laporan- laporan keuangan yang tidak mengikuti ketetapan yang telah ditentukan, dapat segera diperbaiki untuk mencegah terjadinya kecurangan yang berujung pada. Apabila auditor internal dan auditor eksternal dapat bekerjasama dalam melaksanakan tugasnya, niscaya kualitas laporan keuanang pada pada lembaga dan perusahaan, mutunya akan lebih meningkat.
Dengan meningkatnya kualitas laporan keuangan pada lembaga dan perusahaan, berarti akan berkurangnya kecurangan (fraud). Dengan kata lain peranan auditor internal sangat besar terhadap kualitas laporan keuangan suatu lembaga atau perusahaan.
Kesimpulan
1. Perbedaan Misi:
Tanggung jawab utama auditor eksternal adalah memberikan opini atas kewajaran pelaporan keuangan organisasi, terutama dalam penyajian posisi keuangan dan hasil operasi dalam satu periode. Mereka juga menilai apakah laporan keuangan organisasi disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum, ditetapkan secara konsisten dari periode ke periode, dan seterusnya.
Sementara itu, tanggung jawab utama auditor internal tidak terbatas pada pengendalian internal berkaitan dengan tujuan reabilitas pelaporan keuangan saja, namun juga melakukan evaluasi desain dan implementasi pengendalian internal, manajemen risiko, dan governance dalam pemastian pencapaian tujuan organisasi.
Selain tujuan pelaporan keuangan, auditor internal juga mengevaluasi efektifitas dan efisiensi serta kepatuhan aktivitas organisasi terhadap ketentuan perusahaan, termasuk ketentuan- ketentuan internalorganisasi.
2. Perbedaan Organisasasional:
Auditor eksternal merupakan pihak ketiga alias bukan bagian dari organisasi. Mereka melakukan penugasan berdasarkan kontrak yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan maupun standar professional yang berlaku untuk auditor eksternal.
Sebaliknya, auditor internal merupakan bagian integral dari organisasi di mana klien utama mereka adalah manajemen dan dewan direksi dan dewan komisaris, termasuk komite-komite yang ada. Biasanya auditor internal merupakan karyawan organisasi yang bersangkutan.
3. Perbedaan Pemberlakuan:
Secara umum, fungsi auditor internal tidak wajib bagi organisasi. Namun demikian untuk perusahaan yang bergerak diindustry tertentu, seperti perbankan, dan juga perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia diwajibkan untuk memiliki auditor internal. Perusahaan- perusahaan milik Negara (BUMN) juga diwajibkan untuk memiliki auditor internal.
Sementara itu, pemberlakuan kewajiban untuk dilakukan audit eksternal lebih luas dibandingkan audit internal. Perusahaan- perusahaan yang listing, badan-badan sosial, hingga partai politik dalam keadaan-keadaan tertentu diwajibkan oleh ketentuan perundang- undangan untuk dilakukan audit eksternal.
4. Perbedaan Fokus dan Orientasi:
Auditor internal lebih berorientasi ke masa depan, yaitu kejaidian-kejadian yang diperkirakan akan terjadi, baik yang memiliki dampak positif (peluang) maupun dampak negative (risiko) serta bagaimana organisasi bersiap terhadap segala kemungkinan pencapaian tujuannya. Sedangkan auditor eksternal terutama berfokus pada akuntansi dan bisa dipahamnya kejadian– kejadian bisnis sebagaimana pada laporan keuangan organisasi.
5. Perbedaan Kualifikasi:
Kualifikasi yang diperlukan untuk auditor internal tidak harus seorang akuntansi, namun juga teknisi, personil marketing, insinyur produksi, serta personil yang memiliki pengetahuan lainnya tentang operasi organisasi sehingga memenuhi syarat untuk melakukan audit internal.
Sedangkan auditor eksternal harus memiliki kualifikasi akuntansi yang mampu memahami dan menilai risiko terjadinya kesalahan, mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai dalam mendeteksi keadaan internal, serta melaporkan temuan tersebut. Pada kebanyakan Negara termasuk di Indonesia, auditor perusahaan harus menjadi anggota badan professional yang diakui oleh perundang-undangan
6. Perbedaan Timing:
Auditor internal melakukan review terhadap terhadap aktivitas organisasi secara berkelanjutan, sedangkan auditor eksternal biasanya melakukan secara priodik tahunan.
Selain perbedaan, Audit eksternal dan Audit internal mempunyai beberapa persamaan. Keduanya merupakan profesi yang memainkan peran penting dalam tata kelola organisasi serta memiliki kepentingan bersama dalam hal efektifitas pengendalian internal keuangan.
Dari sisi profesionalitas, keduanya memiliki kode etik dan standar professional yang ditetapkan institusi professional masing- masing yang harus dipatuhi, serta sikap mental obyektif dan posisi independen dari kegiatan yang mereka audit. Dengan persamaan profesi inilah audit internal sangat berperan atas segala aktivitas audit eksternal.
Oleh: Novia sahuri
Universitas Muhammadiyah Malang (Akuntansi)

Tinggalkan Balasan