JURNALNEWS.CO.ID – Standart audit merupakan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedoman oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurut peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara nomor 5 tahun 2008 tentang standart audit aparat pengawasan intern pemerintah (Permenpan No.5/2008) menyatakan bahwa “Pengawasan intern pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.. melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fugsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan. Selain itu, pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean government dan mendukung penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”.
Dari peraturan yang telah disebutkan menunjukan bahwa dalam mewujudkan pemerintahan yang baik maka dibutuhkan suatu pengawasan internal yang mampu mengawasi setiap bagan pemerintahan nya apakah sudah berjalan secara efektif dan apakah sudah sesuai dengan standart yang telah ditetapkan sehingga dapat mewujudkan good government dan clean government yang dimana kepemerintahan baik dan bersih, para instansi APIP diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dengan baik.
Standart Audit (SA) 300 : Perencanaan Suatu Audit Atas Pelaporan Keuangan
Peran dan perencanaan Standar Audit (SA) 300 melibatkan penetapan strategi audit secara keseluruhan untuk perikatan dan pengembangan rencana audit. Dalam perencanaan audit yang baik maka dapat bermanfaat bagi auditor untuk mengaudit laporan keuangan suatu perusahaan, beberapa contoh hal yang bermanfaat sebagai berikut :
a. Membantu auditor untuk mencurahkan perhatian yang tepat terhadap area yang penting dalam audit
b. Membantu auditor untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang potensial secara tepat waktu.
c. Membantu auditor untuk mengorganisasi dan mengeloala perikatan audit dengan baik, sehingga oerikatan tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
d. Membantu dalam pemilihan anggota tim perikatan dengan tingkat kemampuan dan kompetensi yang tepat untuk merespon resiko yang diantisipasi, dan penugasan oekerjaan yang tepat kepada mereka.
e. Memfasilitasi arah dan supervise atas anggota tim perikatan dan penelaahan atas pekerjaan mereka.
f. Membantu, jika relevan, dalam pengoordinasian hasil pekerjaan yang dilakukan oleh auditor komponen dan pakar.
Dalam ketentuan keterlibatan, anggota tim perikatan harus dilibatkan dalam perencanaan audit, termasuk merencanakan dan berpartisipasi dalam diskusi di antara anggota tim perikatan. Dalam melaksanakan aktivitasnya auditor harus melakukan aktivitas seperti melaksanakan prosedur yang dipersyaratkan oleh SA 220 tentang keberlanjutaan hubungan dengan klien dan perikatan audit tertentu, mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan etika yang relevan, menetapkan suatu pemahaman atas ketentuan perikatan. Aktivitas tersebut dilakukan pada awal perikatan audit periode berjalan.
Dalam menetapkan strategi audit secara keseluruhan, auditor harus :
a. Mengidentifikasi karakteristik perikatan yang menentukan ruang lingkupnya
b. Memastikan tujuan pelaporan perikatan untuk merencanakan waktu audit dan sifatnya dari itu komunikasi yang dibutuhkan
c. Pertimbangkan area penting yang membutuhkan lebih banyak upaya dari tim perikatan
d. Mempertimbangkan hasil aktivitas perikatan awal
e. Memastikan sifat, saat, dan luas sumber daya yang diperlukan untuk perikatan.
Rencana Audit
Auditor harus mengembangkan rencana audit yang mencakup deskripsi tentang:
a. Sifat, waktu, dan luas dari prosedur penilaian risiko yang direncanakan, sesuai SA 315
b. Sifat, waktu, dan luas yang direncanakan lebih lanjut atas audit prosedur di tingkat asersi, sesuai SA 330.
c. Prosedur audit terencana lainnya yang perlu dilaksanakan sehingga perikatan tersebut sesuai dengan SA.
e. Pengarahan dan pengawasan sifat, waktu, dan luas dari keterikatan tim anggota dan ulasan pekerjaan mereka.
Standart Audit (SA) 700 : Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan Atas Laporan Keuangan
Ruang Lingkup
Standart Audit (SA) 700 mengatur tanggung jawab auditor dalam merumuskan suatu opini atas laporan keuangan sebuah perusahaan. SA ini juga mengatur bagaimana bentuk dan isi laporan auditor yang diterbitkan sebagai hasil suatu audit atas laporan keuangan. SA mendorong konsistensi bagi auditor dalam membuat laporan audit yang mendukung kredibilitas dan membantu peningkatan pemahaman pengguna laporan keuangan dalam pengidentifikasian kondisi yang tidak biasa terjadi.
Tujuan
a. Untuk merumuskan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan suatu evaluasi atas kesimpulan yang ditarik dari bukti audit yang diperoleh
b. Untuk menyatakan suatu opini secara jelas melalui suatu laporan tertulis yang juga menjelaskan basis untuk opini tersebut
Ketentuan
Auditor harus merumuskan suatu opini tentang apakah laporan keuangan disusun dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Untuk merumuskan opini tersebut, auditor harus menyimpulkan apakah auditor telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajuan material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Kesimpulan tersebut harus memperhitungkan :
a. Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 330, apakah bukti audit yang cukup kuat dan tepat telah diperoleh
Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 450, apakah kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi adalah material, baik secara individual maupun secara kolektif
Evaluasi yang diharuskan oleh paragraph 12-15
Auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan disusun secara material dan sesuai dengan ketentuan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan memadai pada menjelaskan, kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Opini Audit
Opini audit adalah pendapat yang dikeluarkan oleh auditor mengenai kewajaran laporan keuangan dalam hal yang material yang didasarkan atas kesesuaian penyusunan laporan keuangan dengan prinsip akuntansi. Jenis jenis opini yang dikeluarkan oleh auditor yaitu ada 5 antara lain :
a. Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Opini ini diberikan oleh auditor jika auditor tidak menemukan kesalahan yang material secara keseluruhan dari laporan keuangan dan laporan keuangan yang dibuat dengan prinsip akuntansi yang berlaku (SAK).
b. Opini Wajar Dengan Pengecualian
Auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika memperoleh bukti yang cukup dan tepat menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara terpisah adalah material tetapi tidak menyebar terhadap laporan keuangan.
c. Opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraph penjelasan
Opini ini diberikan oleh auditor atas dasar keadaan tertentu yang tidak memiliki dampak secara langsung terhadap pendapat wajar.
d. Opini Tidak Wajar
Audit harus menyatakan opini tidak wajar ketika auditor setelah melakukan pemeriksaan memperoleh bukti yang cukup dan tepat kemudian menyimpulkan bahwa ada kesalahan penyajian.
e. Opini Tidak Menyatakan Pendapat
Opini ini diberikan oleh auditor ketika auditor tidak memperoleh bukti yang cukup tepat untuk mendasari opini audit dan audit tidak menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian material yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan jika ada dapat bersifat material dan pervasive.
Iqbal Akbar Nugroho (202010170311257)
Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
Sebagai pemenuhan tugas pada mata kuliah Audit Substantif yang diampu oleh Ibu Novitasari Agus Saputri, S.pd, M.pd
Referensi :
http://spap.iapi.or.id/1/files/SA%20300-400/SA%20300.pdf
http://spap.iapi.or.id/1/files/SA%20700/SA%20700.pdf
https://www.kja-sandibahari.com/sa-300-perencanaan-suatu-audit-atas-laporan-keuangan/
https://pusdiklatwas.bpkp.go.id/asset/files/post/a_100/Sudahkah_APIP_melaksanakan_Audit_sesuai_standar_audit.pdf
https://www.jurnal.id/id/blog/jenis-opini-audit-laporan-keuangan/#Apa_itu_Opini_Audit

Tinggalkan Balasan