BONTANG, JURNALNEWS.CO.ID — Persoalan penggunaan seragam Pemadam Kebakaran (Damkar) secara bergantian diduga berujung aksi penikaman terhadap seorang pekerja di Pos Pemadam Kebakaran Lok Tuan, Kota Bontang. Seorang pria berinisial AK (37) kini diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bontang terkait dugaan penganiayaan tersebut.

AK diamankan petugas pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Perkara ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya luka pada bagian dada korban. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban mengaku mengalami penikaman yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya di Pos Pemadam Kebakaran Lok Tuan.

Dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan seragam Damkar yang digunakan secara bergantian dalam sistem kerja shift. Seragam yang digunakan disebut menjadi sumber perselisihan karena dinilai tidak dicuci dengan bersih setelah dipakai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian dada dan telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan AK yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap rekannya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu bilah pisau sangkur tactical berwarna hitam dengan panjang sekitar 35 sentimeter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ary menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan persoalan antarindividu berkembang menjadi tindakan kekerasan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Persoalan di lingkungan kerja seharusnya diselesaikan secara baik, bukan dengan kekerasan maupun menggunakan senjata. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, AK bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: IW