JURNALNEWS.CO.ID – Polda DIY berhasil menangkap lima orang yang melakukan penyekapan dan kekerasan seksual di Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.

Kelima pelaku tersebut adalah MSH alias JD (43), YR alias YC (36), AS alias ANW (48), ARD alias RK (23), dan seorang perempuan dengan inisial MM alias MY (41), Rabu (7/2/24).

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda DIY, Kombes. Pol. Nugroho Arianto, menjelaskan bahwa korban mengalami penyekapan dan kekerasan seksual di Paragon Jalan Merpati No 89 Mancasan Lor Dero RT 019 RW 015 Condongcatur, Depok, Sleman.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes. Pol. FX Endriadi, juga menjelaskan bahwa penyekapan tersebut terjadi ketika korban melakukan investasi atau kerjasama dengan pelaku untuk membeli mobil senilai Rp 1,2 miliar.

“Sejak bulan Juni 2023, korban telah melakukan kerjasama jual beli mobil dengan tersangka MSH. Tersangka memberikan modal sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, sejak bulan Agustus 2023, korban tidak lagi memberikan keuntungan kepada tersangka,” ujar Kombes. Pol. FX Endriadi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan), Pasal 368 KUHP (perampasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (tindak pidana kekerasan seksual). Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.