JURNALNEWS.CO.ID— Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (68). Dari tujuh tersangka, enam orang telah resmi ditahan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menyampaikan bahwa satu tersangka berinisial AH masih menjalani proses pemeriksaan. “Kami menetapkan tujuh tersangka dan enam di antaranya telah dilakukan penahanan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).
Enam tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), dan IF (46). Mereka diduga berperan aktif dalam memindahkan hak kepemilikan tanah milik korban kepada nama-nama tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi, menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan kelemahan korban untuk menguasai aset tanah tersebut. Setelah beralih nama, tanah itu kemudian diagunkan ke salah satu bank.
“Ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 KUHP tentang Memberi Keterangan Palsu, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Idham.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polda DIY. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan