JURNALNEWS.CO.ID – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi. Keempat tersangka tersebut adalah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan AS.

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto mengungkapkan bahwa dalam penangkapan ini, pihaknya menyita 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Para tersangka diketahui tergabung dalam jaringan narkoba internasional yang beroperasi dari Malaysia.

“Total barang bukti berupa narkotika jenis sabu mencapai 207,321 kilogram, sementara ekstasi berjumlah 90 ribu butir, dengan total empat tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kapolda Metro Jaya pada Rabu (6/11/24).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Donald P. Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi dan dashboard mobil.

Berdasarkan informasi dari AS, penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Dari pemeriksaan terhadap Joni, diketahui bahwa sabu diperoleh dari Malaysia.

Tersangka Joni mengaku bahwa narkoba tersebut dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari sana, sabu kemudian dibawa menuju Jakarta.

“Ini sungguh memprihatinkan. Jika barang ini berhasil lolos ke masyarakat, apa yang akan terjadi? Bagi seorang suami, mungkin dia akan kehilangan anak atau istrinya karena narkoba,” ujar Kombes. Pol. Donald P. Simanjuntak.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.