SANGATTA, JURNALNEWS.CO.ID – Polsek Sangatta Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Gang Saroha, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Jumat (23/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP dan menyita tujuh paket sabu dengan berat total 13,89 gram.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AP di tempat kosnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengamankan seorang terlapor beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bambang Eko.
Selain tujuh paket sabu dengan berat total 13,89 gram, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu unit telepon genggam Redmi berwarna hijau toska, satu lembar STNK, serta satu bungkus sachet minuman.
Setelah pengamanan dan penggeledahan selesai, AP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polsek Sangatta Utara juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.
Iwan

Tinggalkan Balasan