JURNALNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus UBL. Laporan tersebut dibuat oleh korban pada Selasa (15/4/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan telah resmi diterima dan saat ini tengah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui berinisial Y (48).
“Benar, laporan sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO karena berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Budi Hermanto, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” tambahnya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Penanganan dilakukan secara serius dan sesuai prosedur guna memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Layanan kepolisian, termasuk hotline 110, dapat dimanfaatkan untuk pengaduan maupun permintaan bantuan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan