“Pengakuan dari IL dan KS, mereka membawa enam karung sabu di perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu tersebut dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA,” kata Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.
Dari 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada S yang bertindak sebagai kurir darat. Pria berusia 45 tahun itu membawa barang ilegal ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumah kosnya Jalan Lokomotiv, Perumahan Jundul Baru, Kabupaten Limapuluh.
“Bandar Malaysia memerintahkan agar sabu-sabu tersebut diserahkan ke S.S. Mereka mencari kurir darat yang dibagi menjadi dua tim mereka akan membawa sabu-sabu tersebut ke Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing tim ada dua orang,” jelas Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.
Dirresnarkoba menambahkan, para kurir darat itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) beserta barang bukti dua koper berisi sabu.
Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan menangkap WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar berisi sabu. RE dan RP adalah kurir yang bertugas mengangkut sabu dari Pekanbaru menuju Bandung, Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan