Sementara itu, WN dan SR diperintahkan untuk membawa sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Mereka dijanjikan gaji Rp. 15 juta per kilogram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Narkotika Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Penyeludupan 80 Kg Sabu, Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun. dan paling lama 20 tahun penjara,” Konbes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.