JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 17,53 kilogram sabu dan 1.032 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2025. Pemusnahan dilakukan di Palembang pada Kamis (20/3/2025) dengan metode pelarutan menggunakan cairan pembersih dan air, lalu dihancurkan dengan mesin bor modifikasi.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M. Zulkarnain, dan diawali dengan pengecekan laboratorium oleh tim Forensik Polda Sumsel. Setelah dipastikan barang bukti positif mengandung narkotika, proses pemusnahan segera dilaksanakan.

Brigjen Pol M. Zulkarnain menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari implementasi program Astacita ketujuh yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang berdampak besar dan sistematis merusak sendi kehidupan bangsa,” ujarnya.

Selain itu, Wakapolda mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Jangan sampai ada anggota yang terjerat narkoba atau menjadi pengedar. Jika ada personel Polda Sumsel yang terbukti terlibat, akan ditindak tegas,” tutupnya.