JURNALNEWS.CO.ID — Polisi menggagalkan peredaran 20,5 kilogram sabu senilai sekitar Rp25 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026. Seorang pria berinisial KH (61) ditangkap saat membawa narkotika tersebut di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah petugas mengembangkan penyelidikan dari perkara sebelumnya yang mengungkap 25 kilogram sabu di wilayah Sawangan, Depok.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya telah ditangani polisi.

“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penyelidikan berawal dari penelusuran terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk mengirim narkotika dalam kasus sebelumnya.

Petugas kemudian melakukan observasi dan pengejaran hingga menemukan KH yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla di kawasan Parung, Kabupaten Bogor.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari bagasi mobil, petugas menemukan dua karung beras yang di dalamnya terdapat 15 kotak Tupperware.

Setelah diperiksa, seluruh kotak tersebut diketahui berisi sabu dengan berat bruto mencapai 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” ujar Wisnu.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menduga sabu tersebut berasal dari kawasan Timur Tengah. Narkotika itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari wilayah Sumatera.

Wisnu mengatakan KH diduga hanya berperan sebagai kurir. Ia disebut mendapat tugas membawa sabu tersebut menuju wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Untuk menjalankan tugas tersebut, KH diduga dijanjikan bayaran sebesar Rp75 juta. Namun, pengiriman tersebut berhasil digagalkan setelah polisi menangkapnya sebelum narkotika sampai kepada penerima.

Polisi memperkirakan sabu seberat 20,5 kilogram yang disita memiliki nilai sekitar Rp25 miliar. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi oleh sekitar 200 ribu orang.

Atas kasus tersebut, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.