JURNALNEWS.CO.ID — Polda Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga memasok sabu dari Malaysia. Dalam pengungkapan yang dikembangkan hingga ke Sumatera Barat, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 35 kilogram sabu. Sementara itu, satu orang yang diduga terlibat dalam penjemputan narkotika tersebut masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba. Dari operasi tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur perairan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi menangkap dua orang berinisial MZH dan WA pada Rabu (21/10/2026). Saat melakukan penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35 kilogram, berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi tersebut. Hasilnya, petugas kembali menangkap tersangka berinisial S di Kabupaten Kampar dan JA di Kota Pekanbaru.

Pengembangan berikutnya membawa penyidik ke Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Jumat (23/10/2026). Di wilayah tersebut, polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial S yang diduga memiliki peran sebagai pengendali distribusi narkotika.

Tersangka tersebut diduga mengatur alur peredaran, mulai dari jalur masuk barang melalui kawasan pantai hingga penyalurannya menggunakan kurir darat.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di Malaysia,” ujar Putu di Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).

Selain sabu seberat 35 kilogram, penyidik turut menyita sabu tambahan seberat 7,4 gram. Barang bukti lainnya berupa empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet.

Polisi Buru Pihak yang Diduga Terlibat

Polda Riau masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara itu.

Salah satu fokus penyidikan adalah memburu orang yang diduga bertugas menjemput narkotika dari Malaysia. Menurut Putu, orang tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik juga terus menelusuri peran setiap tersangka, termasuk dugaan hubungan mereka dengan pengendali jaringan yang berada di luar negeri.

Polda Riau menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika lintas negara akan terus dilakukan. Upaya tersebut diarahkan untuk memutus jalur pasokan dan distribusi narkoba serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi jalur masuk narkotika melalui wilayah pesisir dan mencegah peredarannya menjangkau masyarakat luas.