JURNALNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta analisis forensik. Dari proses penyidikan, seluruh petunjuk mengarah kuat kepada AS sebagai pelaku utama peristiwa keracunan tersebut.

“Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelas AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/26).

Lebih lanjut, AKBP Onkoseno mengungkapkan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi oleh dendam terhadap keluarganya. AS merasa diperlakukan tidak adil dibandingkan anggota keluarga lainnya dan kerap mendapat perlakuan keras dari ibunya.

“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.