JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kedua tersangka masing-masing berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujar Rositah dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan pada 19 April 2026. Tim penyidik kemudian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2026. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dengan pendampingan penasihat hukum.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan