JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial SA alias DA (19) yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya gundukan tanah yang mengeluarkan aroma tidak sedap di area belakang rumah kontrakan korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricilia menjelaskan, petugas langsung melakukan penggalian di lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri dari tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Polisi mengungkap, pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga tewas.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar sejumlah barang milik korban guna menghilangkan jejak kejahatan.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan, setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat melarikan diri keluar daerah.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Kini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.