JURNALNEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, petugas mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) beserta ratusan butir obat ilegal.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari tangan terduga pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp917 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, sepeda motor, dan dompet milik pelaku,” ujar Sumarni, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AMR diduga menjalankan praktik penjualan obat keras di wilayah Cikarang Barat. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat berbahaya. Kami akan terus melakukan penindakan untuk memutus rantai distribusinya,” tegasnya.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi juga mencatat, sejak Januari hingga 5 Mei 2026 pihaknya bersama jajaran telah mengungkap sebanyak 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385 ribu butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram tembakau sintetis, 3,18 gram serbuk sintetis, serta 13,52 gram bibit sintetis.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba maupun obat keras tanpa izin,” tutup Kapolres.