JURNALNEWS.CO.ID – Polres Pangkep tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kerja yang diduga melibatkan seorang anggota dewan. Laporan tersebut diterima di SPKT Polres Pangkep pada 23 Desember 2025.

Kanit Tipiter Polres Pangkep, Azwin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan terlapor merupakan tokoh publik yang dilaporkan oleh seorang warga karena diduga menjanjikan proyek pekerjaan yang tidak pernah terealisasi. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian finansial. Kamis (8/1)

“Dari laporan yang kami terima, korban RS (40) mengalami kerugian kurang lebih Rp187.500.000 akibat dijanjikan sebuah proyek oleh terlapor. Namun nominal ini masih kami dalami untuk pembuktian lebih lanjut,” ujar Azwin.

“Azwin menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih berada pada tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.”

Polisi juga masih mendalami jenis proyek yang dijanjikan serta mekanisme penyerahan uang, apakah dilakukan secara tunai atau melalui transfer.

“Terlapor belum kami panggil karena pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Setelah seluruh saksi diperiksa dan dilakukan gelar perkara, barulah kami dapat menyimpulkan secara utuh terkait nilai proyek maupun unsur pidananya,” tegasnya.

“Saat dikonfirmasi, korban RS dihubungi melalui WhatsApp, namun hingga kini belum memberikan tanggapan.” (Krol)