JURNALNEWS.CO.ID — Polrestabes Makassar menyikat 47 pelaku kejahatan jalanan dalam operasi dan pengungkapan kasus yang dilakukan selama sebulan terakhir. Empat orang di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Meski demikian, seluruh pelaku tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan puluhan pelaku tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Kota Makassar.

“Kendati ada empat pelaku yang merupakan anak di bawah umur, semua kita proses setelah ditetapkan tersangka. Ini upaya-upaya dari Polrestabes Makassar untuk menertibkan situasi di Kota Makassar semakin kondusif,” kata Arya Perdana di Makassar, Sabtu (05/09/2026).

Menurut Arya, penindakan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap berbagai laporan masyarakat serta upaya pencegahan terhadap aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Makassar, termasuk kasus tawuran yang melibatkan kelompok geng motor.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sebanyak 47 orang diamankan karena diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana. Kasus yang diungkap mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, hingga tawuran antarkelompok.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sembilan kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, aparat juga menyita sebanyak 191 anak panah serta sejumlah parang dan senjata tajam lainnya yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi kejahatan jalanan.

Sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, di antaranya laptop, tabung gas hingga kartu e-tol.

“Barang bukti ini akan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan,” katanya.

Arya menambahkan, pihaknya juga telah menangani kasus pencurian kotak amal masjid yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Selain itu, polisi berhasil menangkap seorang pelaku kasus pembunuhan yang sebelumnya melarikan diri hingga ke Jakarta. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.

“Ada 40 laporan polisi yang ditindaklanjuti. Penangkapan ini merangkap dari seluruh Polsek dan Polres digabungkan. Barang bukti yang dikumpulkan ungkapan sebulan terakhir. Kita terus melakukan razia dan penangkapan kasus mainor (kejadian ringan),” tuturnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polrestabes Makassar memastikan kegiatan patroli, razia, serta pengungkapan kasus akan terus ditingkatkan untuk menekan aksi kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sekaligus menjaga situasi keamanan di Kota Makassar tetap kondusif.