JURNALNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Berbekal modus mengaku sebagai pengemudi ojek online, seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga memperdaya belasan perempuan untuk kemudian dirampas barang berharganya. Pelaku berinisial Syarwan Nur (25) bahkan mengaku telah menyasar 13 perempuan dengan modus serupa.

Polisi mengungkap, Syarwan ternyata bukan pengemudi ojek online. Pria tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pemasangan jaringan internet WiFi. Identitas sebagai driver ojol diduga menjadi cara pelaku untuk meyakinkan perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Syarwan ditangkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di kawasan Jalan Rappocini, Minggu (1/11/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan penganiayaan disertai perampasan terhadap seorang perempuan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, menjelaskan pelaku terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan calon korban melalui aplikasi kencan. Setelah komunikasi terbangun, pelaku mengajak korban bertemu dan menawarkan untuk menjemputnya menggunakan sepeda motor.

Namun, perjalanan yang semula terlihat biasa itu diduga berujung kejahatan. Korban dibawa menuju lokasi sepi sebelum mengalami kekerasan dan kehilangan barang berharganya.

“Pelaku berkenalan korban di aplikasi kencan chat lalu mengajak korban keluar dan membawa korban ke tempat gelap dan sepi, kemudian pelaku menganiaya dan mengambil barang milik korban,” kata Jafar, Senin (2/11/2026).

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh pengakuan Syarwan yang menyebut telah melakukan aksi serupa terhadap 13 perempuan.

Menurut Jafar, para korban dijemput dari sejumlah titik di Makassar. Mereka kemudian dibawa ke kawasan yang relatif sepi, termasuk di sekitar samping Tol Ir Sutami dan Jalan Baddoka.

“Total ada 13 korban dari pengakuan pelaku yang dilakukan dengan modus yang sama untuk merampas HP,” ungkap Jafar.

Penyidik masih menelusuri pengakuan tersebut untuk memastikan identitas para korban, rangkaian kejadian, serta kemungkinan adanya laporan lain yang berkaitan dengan perbuatan pelaku.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial Z (19) melaporkan dugaan penganiayaan dan perampasan yang dialaminya pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Peristiwa itu terjadi di kawasan samping Tol Ir Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Saat kejadian, korban hendak menuju Kabupaten Maros menggunakan layanan transportasi daring.

Dalam perjalanan, pengendara sepeda motor yang membawanya tiba-tiba menghentikan kendaraan. Korban kemudian didorong hingga terjatuh dan membentur batu.

Pelaku selanjutnya mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp500 ribu serta satu unit telepon genggam, lalu meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, Z mengalami lebam pada wajah, luka lecet di lutut kanan, serta rasa sakit pada tangan kanan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2 juta.

Dari penangkapan Syarwan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi telepon genggam Oppo milik korban, satu unit Infinix, jam tangan iWatch, kartu SIM, sepeda motor Yamaha Xeon, jaket, dan helm.

Kini, Syarwan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan perampasan dan memastikan jumlah korban sebenarnya.(*)