JURNALNEWS.CO.ID – Polri mengungkap sejumlah kejahatan online yang dilakukan para tahanan di berbagai Lapas di Indonesia. Kasus ini menunjukkan maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi.
“Saat ini pelaku adalah narapidana dan/atau narapidana yang masih menjalani hukumannya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (18/1/2022).
Karo Penmas menjelaskan, salah satu kasus yang terungkap adalah penipuan oleh pelaku berinisial AAS pada September 2021. AAS menghubungi korbannya melalui aplikasi pencari teman berbasis lokasi.
“Korban mengatasnamakan RO, setelah berteman, saling menanyakan nomor telepon dan nomor Whatsapp, setelah itu yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” jelasnya.
Jenderal Bintang Satu itu menambahkan, AAS berusaha meyakinkan para korbannya dengan mengirimkan sejumlah dokumen pengalihan tugas. Setelah merasa akrab, AAS meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama rekannya.
Narapidana AAS yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, kasusnya kasus narkoba. Jadi melakukan penipuan dan ini masih diselidiki oleh korban lainnya,” katanya.
Selain narapidana AAS, Karo Penmas juga memaparkan kasus serupa yang melibatkan seorang narapidana berinisial MOA. Ia merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi dengan kasus pencemaran nama baik, manipulasi data, pembuatan surat palsu, dan penghinaan.
Ada juga kasus dengan tersangka narapidana SR di Lapas Kelas II Jambi dengan tindak pidana penyebaran berita hoax, penipuan, dan pencucian uang.
Kemudian disusul kasus penipuan melalui media sosial yang dilakukan oleh narapidana MF, MA, KR, AP, dan MF di Lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara.
Terungkap kaaus yang sama di Lapas Tebing Tinggi, Lapas Kelas II Pamekasan, Lapas Kelas II A Curug, dan Lapas Kelas II A. Pelaku melakukan rangkaian kasus dari 2018 hingga 2021.
“Kejahatan Online dalam lapas yang dilakukan narapidana. Ada 2020, ada 2021, ada 2018, ada 2019, jadi berkisar 2018, 2019, 2020 dan 2021,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan