JURNALNEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial HJ ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap MAW, seorang pengemudi ojek daring, di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus tikar di belakang rumahnya.
Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban merupakan teman semasa sekolah dasar. Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah mal awalnya meminta izin menginap di rumah korban karena lokasi pekerjaannya dekat.
Namun, niat jahat muncul ketika pelaku melihat korban tertidur sepulang bekerja larut malam. HJ lalu mengambil sebatang kayu dan memukul kepala korban sebanyak enam kali serta satu kali di bagian perut hingga korban tewas. Setelah itu, jasad korban disembunyikan di belakang rumah dan ditutupi dengan tikar serta kasur.
Pelaku kemudian kabur ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan membawa motor dan uang korban. Dalam perjalanan, ia membuang ponsel serta tas korban ke sungai untuk menghilangkan barang bukti. Motor korban bahkan sempat digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari.
Kini, HJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Tinggalkan Balasan