JURNALNEWS.CO.ID – Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Penkum Kejati Sulsel) menggelar program “Jaksa Menyapa” di RRI Makassar pada Kamis (12/09/2024).
Program ini menghadirkan Asisten Pidana Militer (Aspidmil), M. Asri Arief, sebagai narasumber dengan host Dwie Kartika. Tema yang diangkat kali ini adalah “Penguatan Relasi Kelembagaan dalam Penanganan Perkara Koneksitas.”
Aspidmil M. Asri Arief menjelaskan bahwa pembentukan bidang pidana militer di kejaksaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya dalam penjelasan pasal 57 ayat (1).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Oditur Jenderal bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai penuntut umum tertinggi, melalui Panglima TNI. Di sisi lain, dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat, Oditur Jenderal bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
“Ini adalah implementasi dari prinsip ‘single prosecution system’ untuk mewujudkan asas ‘dominus litis’,” jelas Asri Arief.
Ia menambahkan bahwa prinsip ‘single prosecution system’ ini sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar). Artinya, penuntutan harus dilakukan oleh satu lembaga, yaitu Kejaksaan, untuk memastikan kesatuan kebijakan di bidang penuntutan.
Asri Arief juga menekankan bahwa bidang Tindak Pidana Militer di Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang khusus dalam penanganan Perkara Koneksitas.
“Perkara Koneksitas adalah perkara yang melibatkan pelaku dari dua komponen, yaitu sipil dan militer, atau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pihak yang termasuk dalam yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer,” jelasnya.
Untuk wilayah kerja Bidang Pidana Militer di Kejati Sulsel, mencakup Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL: SOETARMI, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan