JURNALNEWS.CO.ID, – Terkait kelangkaan minyak goreng saat ini, Polri meminta kepada para pelaku usaha minyak goreng untuk tidak menahan minyak goreng. Dugaan penahanan minyak goreng itu muncul saat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), saat harga minyak goreng Rp. 14.000.

Irjen. Pol. Helmy Santika, menjelaakan, Tim Satgas Pangan kami terus mendorong mereka (pelaku usaha) untuk memberikan pemahaman bahwa minyak goreng cukup untuk setidaknya enam bulan,” (31/1/22).

Ada kekhawatiran para pelaku usaha muncul ketika minyak goreng ditetapkan pada harga Rp. 14 ribu. Sementara itu, mereka membelinya dari produsen dengan harga lebih tinggi. Dengan kebijakan pemerintah ini mereka menahan diri,” terang Staf Ahli Manajemen Polri.

Lanjut Helmy Santika, masyarakat tidak perlu khawatir, menurut dia, Indonesia merupakan penghasil virgin coconut oil (VCO) terbesar. Katanya

Kembali ia mengimbau para pelaku usaha dan distributor menyesuaikan harga Rp. 14 ribu, ia memastikan selisih harga yang diperoleh dari jual beli minyak goreng akan diganti oleh pemerintah.

Jadi tidak rugi, yang penting pelaku usaha membuat catatan, istilahnya refactie, refactie itu hitung-hitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya bisa diganti, tapi kalau dia menahan barangnya, itu salah,” kata staf ahli Manajemen Polri

Minyak goreng satu harga akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada Rabu, 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia.

Harga minyak goreng harus flat di semua sektor usaha pada Selasa 1 Februari 2022, dengan harga Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan curah Rp 11.500 per liter. ,” jelas Staf Ahli Manajemen Polri.

Diketahui beberapa daerah di pasar tradisional minyak goreng masih terbilang mahal dan langka.