JURNALNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang pria berinisial AS (30) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

“Motif pembunuhan ini diduga karena kecemburuan pelaku terhadap korban yang disangka berselingkuh. Pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dengan menusuk beberapa bagian tubuh korban, seperti dada, perut, paha, leher, dan telinga, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap A. pada Sabtu (7/9/24).

Kombes Pol Gogo Galesung menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah pisau, pakaian, dan barang-barang milik korban.

Polisi juga telah melakukan berbagai langkah, seperti pengecekan TKP, visum terhadap korban, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan berkas perkara.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004. Adapun ancamnya hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)