JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian menetapkan sopir truk berinisial MI (18) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama. “Sudah (menjadi tersangka),” ujar Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kamis (28/3/24).
Irjen Pol. Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan pengusaha yang bertanggung jawab, guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Terlebih lagi, masa mudik lebaran yang segera tiba.
Kakorlantas juga mengakui bahwa pengemudi kendaraan dapat terpengaruh oleh berbagai permasalahan, seperti kondisi mental saat membuat SIM dan saat berkendara yang mungkin berbeda.
“Dia (MI) tidak memiliki SIM dan melakukan ugal-ugalan. Oleh karena itu, kami lebih banyak melakukan edukasi kepada pengemudi dan pengusaha,” jelas Kakorlantas.
Dengan adanya kejadian ini, Kakorlantas berharap agar para pengemudi truk dan pengusaha dapat lebih memperhatikan keselamatan dan kepatuhan dalam berkendara. Selain itu, mereka juga diingatkan untuk selalu memiliki SIM yang sah dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
Kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan yang menyalahi aturan, guna mencegah terjadinya kecelakaan beruntun yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan