MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai menyiapkan solusi jangka panjang menyusul kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Antang yang kini semakin penuh. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pun meninjau lahan seluas hingga 20 hektare di Kabupaten Maros yang berpotensi menjadi lokasi pemakaman baru bagi warga Makassar.
Peninjauan dilakukan Munafri di salah satu lahan yang berada di wilayah batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026).
Lahan tersebut menjadi salah satu alternatif yang tengah dipertimbangkan Pemkot Makassar untuk menjawab kebutuhan fasilitas pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang.
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi itu mengatakan, keterbatasan lahan pemakaman menjadi persoalan yang perlu segera mendapatkan solusi. Pasalnya, sejumlah kawasan pemakaman di Makassar kini memiliki daya tampung yang semakin terbatas.
“Nah, inilah kita cek, memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang,” kata Munafri.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi lahan serta mengukur kelayakannya sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pengembangan kawasan pemakaman baru.
Menurut Appi, lahan yang ditinjau di Kabupaten Maros memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare. Luasan tersebut dinilai cukup potensial untuk memenuhi kebutuhan pemakaman warga Makassar dalam jangka panjang.
“Lahan kurang lebih kita hitung 15 sampai 20 hektare yang ada di sana untuk memastikan,” terangnya.
Ia kemudian membandingkan potensi lahan tersebut dengan TPU Antang yang selama ini menjadi salah satu lokasi pemakaman utama di Kota Makassar. TPU Antang memiliki luas sekitar 9 hektare dan telah digunakan selama hampir dua dekade hingga kini kondisinya semakin penuh.
“Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Makassar ingin memastikan persoalan ketersediaan lahan pemakaman dapat ditangani secara berkelanjutan dan tidak kembali menjadi persoalan dalam waktu dekat.
Menurut Munafri, penyediaan TPU baru harus dirancang sebagai bagian dari solusi jangka panjang bagi masyarakat.
“Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai,” tuturnya.
Appi menjelaskan, pertimbangan mencari lahan di wilayah Kabupaten Maros tidak terlepas dari kebutuhan area yang cukup luas untuk pengembangan TPU.
Selain memiliki luasan yang memadai, lokasi pemakaman juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan memperhatikan kondisi lingkungan.
“Kita butuh ketersediaan lahan yang relatif besar. Karena lahan kuburan ini tidak hanya harus besar, tapi juga harus bebas dari banjir,” katanya.
Pemkot Makassar sendiri telah mengidentifikasi dua hingga tiga lokasi yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan pemakaman baru.
Peninjauan langsung dilakukan untuk memastikan setiap lokasi benar-benar memenuhi syarat sebelum ditetapkan sebagai pilihan.
“Kemarin kita lihat ada dua sampai tiga lokasi yang memungkinkan untuk itu supaya fasilitas pemakaman warga Kota Makassar ini tetap bisa terpenuhi,” terang Appi.
Meski demikian, Munafri menegaskan Pemkot Makassar belum akan langsung menetapkan lahan tersebut sebagai TPU baru. Sejumlah kajian teknis masih harus dilakukan untuk memastikan kondisi dan kelayakan lokasi.
Salah satu tahapan yang direncanakan adalah pemeriksaan struktur tanah melalui uji sondir.
“Makanya setelah kita melihat, kemungkinan akan ada peninjauan lebih detail dari pihak-pihak teknis untuk bisa seperti sondir,” jelas Munafri.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui kondisi tanah di bawah permukaan, termasuk memastikan lokasi tidak didominasi batu cadas atau material keras yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.
“Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya,” tambahnya.
Selain struktur tanah, Pemkot Makassar juga akan mempertimbangkan berbagai aspek lain, mulai dari kontur lahan, potensi banjir dan genangan, akses menuju lokasi hingga kelayakan kawasan secara keseluruhan.
Di sisi lain, rencana penyediaan TPU di Kabupaten Maros juga memerlukan perhatian terhadap aspek regulasi. Hal itu karena lokasi yang tengah dipertimbangkan berada di luar wilayah administratif Kota Makassar.
Munafri menegaskan, proses pengadaan maupun pemanfaatan lahan harus tetap mengikuti seluruh ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.
Menurutnya, legalitas dan mekanisme pengadaan lahan harus menjadi perhatian utama agar rencana pembangunan fasilitas pemakaman tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jadi penting sekali untuk mengingat regulasi-regulasi yang terkait dengan pengadaan lahan kuburan ini,” katanya.
Pemkot Makassar berharap rencana penyediaan TPU baru dapat menjadi jawaban atas semakin terbatasnya kapasitas lahan pemakaman di dalam kota.
Setelah seluruh kajian teknis dan aspek regulasi rampung, pemerintah akan menentukan tahapan selanjutnya terkait rencana penyediaan lahan pemakaman baru tersebut.
“Setelah itu baru kita akan menyusun. Kalau memang sepakat, kita akan runut ke aturan-aturan yang memungkinkan kita membuat lahan pemakaman di daerah lain,” pungkas Munafri. (*)

Tinggalkan Balasan