JURNALNEWS.CO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI memberikan remisi atas kejadian luar biasa kepada warga binaan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pemberian remisi tersebut juga mempertimbangkan peran aktif warga binaan dalam membantu masyarakat saat bencana terjadi.
“Kepada warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang, mereka, saya dapat informasi, juga sangat berkontribusi di dalam memberikan bantuan kepada masyarakat pada saat bencana. Saat ini, jangan dicari, biarkan mereka membantu keluarga,” terang Menteri Imipas Agus Andrianto, Rabu (17/12/2025).
Agus menjelaskan, kebijakan remisi atas kejadian luar biasa ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Menurutnya, negara memiliki ruang hukum untuk memberikan kebijakan kemanusiaan dalam situasi tertentu.
Ia menambahkan, kebijakan serupa pernah diterapkan pada bencana besar sebelumnya, seperti gempa bumi dan tsunami Aceh serta Kepulauan Nias melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2005, serta gempa bumi di Sulawesi Tengah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019.
Selain kepada warga binaan, Menteri Imipas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai Kemenimipas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik di tengah kondisi bencana dan masa pemulihan.
Apresiasi tersebut akan diwujudkan dalam bentuk penghargaan sesuai dengan kinerja dan dedikasi para pegawai.
“Penghargaannya bisa mutasi, bisa sekolah, promosi apa yang mereka bisa terima, termasuk juga kalau bisa diajukan penghargaan tanda jasa kepada mereka-mereka,” ucap Menteri Imipas.
Sebelumnya, kisah heroik warga binaan di tengah bencana banjir Aceh Tamiang menjadi perhatian publik setelah diceritakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Qisthi Widyastuti.
Ia mengungkapkan pernah ditolong oleh seorang warga binaan saat banjir, yang ternyata merupakan narapidana yang sebelumnya ia vonis dalam perkara pencurian.
Melalui momentum ini, Kemenimipas berharap pemberian remisi dapat menjadi inspirasi bagi warga binaan lainnya untuk berkontribusi positif di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Tinggalkan Balasan