JURNALNEWS.CO.ID – Alor – Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, menegaskan bantuan pendampingan kepada 12 anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang calon Pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor.

“Hal ini sudah saya sampaikan kepada Kapolres dan Pemda setempat untuk memberikan bantuan kepada mereka,” kata Kapolda NTT kepada wartawan di Kupang, Senin (12/9/22).

Hal ini disampaikan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon Pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor, dimana hingga saat ini sudah ada 12 korban dan kemungkinan masih terus bertambah.

Dikatakannya, dalam penanganan kasus tersebut, tidak hanya hukuman yang diterapkan tetapi juga langkah-langkah lain berupa pendampingan bagi para korban.

“Jadi ada juga langkah-langkah pemulihan bagi para korban agar psikologinya tidak terganggu,” kata Setyo Budiyanto

Ia juga menginstruksikan Kapolres Alor agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan prosedural.

Selain itu, proses penyidikan dilakukan sesuai alat bukti dan sekarang sudah bisa dilakukan karena alat bukti sudah lengkap.

Ia berharap dalam penanganannya, jika terbukti bersalah, tersangka bisa mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.

Polres Alor menyatakan bahwa tersangka atas perbuatannya diancam dengan hukuman mati. SAS dijerat dengan pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Tersangka juga dijerat pasal pembobotan karena korbannya lebih dari satu.

Selain diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, tersangka juga diancam dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia juga mengatakan selain diancam dengan hukuman mati, SAS juga diancam dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini dikarenakan dalam melakukan tindakannya tersangka merekam atau membuat video dan mengambil gambar anak korban kekerasan seksual sebelum atau sesudah melakukan tindakan tersebut. Jelas Polres Alor