JURNALNEWS.CO.ID — Memasuki usia ke-28 tahun, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Pengda Sulselbar) mengajak insan pers, akademisi, mahasiswa, dan pembuat kebijakan membahas masa depan jurnalisme di tengah perubahan ekosistem media digital.

Pembahasan tersebut dikemas melalui diskusi publik bertajuk “Beyond Journalism Go To Campus” yang digelar di Taman Firdaus, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (8/8/2026) malam.

Forum yang menjadi bagian dari rangkaian Milad ke-28 IJTI tersebut mengangkat tema “Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital: Perlindungan Jurnalis dan Regulasi yang Berkeadilan.”

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni anggota Komisi I DPR RI Syamsul Rizal atau Daeng Ical, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, serta Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, M.Kes. Diskusi dipandu Firda Jumardi, dengan Atri S.A. sebagai pembawa acara.

Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi, menegaskan bahwa peringatan hari jadi organisasi tidak semata menjadi momentum seremonial. Menurutnya, usia 28 tahun IJTI harus menjadi kesempatan untuk membicarakan berbagai persoalan yang sedang dihadapi industri pers dan jurnalis.

“Malam ini kita tidak hanya berkumpul untuk merayakan Milad ke-28 IJTI. Kita berkumpul karena ada sesuatu yang sedang kita rasakan bersama. Jurnalisme sedang berubah. Industri pers sedang tertekan. Dan jurnalis berada di tengah-tengah perubahan itu,” katanya saat memberikan sambutan.

Sardi menjelaskan, pergeseran distribusi informasi ke berbagai platform digital turut mengubah pola bisnis media. Perubahan tersebut berdampak terhadap pergeseran belanja iklan dan meningkatkan tekanan ekonomi terhadap perusahaan pers.

“Kita melihat bagaimana distribusi informasi berpindah begitu cepat ke platform digital Belanja iklan bergeser. Perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi,” jelasnya.

Di tengah tekanan tersebut, beban kerja jurnalis juga semakin besar. Wartawan dituntut menghasilkan informasi secara cepat dan dalam jumlah banyak, sementara aspek kesejahteraan dan perlindungan belum selalu berjalan seimbang.

“Di sisi lain, jurnalis dituntut bekerja semakin cepat, semakin banyak, tetapi belum tentu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Menurut Sardi, tantangan jurnalis tidak berhenti pada persoalan ekonomi industri media. Di lapangan, wartawan juga menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Di lapangan, persoalannya bahkan lebih nyata Jurnalis harus bekerja 24 jam mengejar peristiwa. Berhadapan dengan tekanan, intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan jurnalisme ketika perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi, sementara wartawan juga membutuhkan kepastian perlindungan dalam menjalankan profesinya.

“Ini keresahan kita dan pertanyaannya sederhana, kalau perusahaan pers terus tertekan, bagaimana jurnalisme bisa bertahan. Kalau jurnalis tidak terlindungi, bagaimana mereka bisa bekerja secara independen dan kalau regulasi tidak memberikan kepastian dan keadilan, bagaimana kebebasan pers bisa kita jaga,” cetusnya.

Sardi mengatakan, gagasan Beyond Journalism diarahkan untuk memperluas perspektif tentang masa depan pers tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar jurnalistik.

“Kita ingin memastikan jurnalisme tetap hidup, tetap profesional, tetap independen, dan tetap berpihak kepada kepentingan publik,” bebernya.

Ia menilai keberlanjutan pers memiliki keterkaitan erat dengan kondisi perusahaan media, kesejahteraan pekerja pers, perlindungan hukum, serta perkembangan teknologi.

Di sisi lain, regulasi dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi insan pers sekaligus menjaga ruang independensi redaksi.

“Dan tentu saja, tentang regulasi yang adil tanpa intervensi terhadap independensi redaksi,” singkatnya.

Pemilihan lingkungan kampus sebagai lokasi diskusi bukan tanpa alasan. Menurut Sardi, persoalan pers berkaitan erat dengan kualitas demokrasi dan keberadaan ruang publik yang sehat.

Ia menilai demokrasi membutuhkan masyarakat yang memperoleh informasi secara benar, kredibel, dan dapat dipercaya. Karena itu, keberadaan pers yang independen menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas ruang publik.

Sardi mengatakan diskusi tersebut sengaja tidak dikemas dalam format satu arah. Peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan melalui metode Fishbowl Discussion.

“Karena itu, malam ini kita tidak ingin sekadar mendengar ceramah, kita ingin berdialog, kita menggunakan format Fishbowl Discussion,” jelasnya.

Dalam format tersebut terdapat lingkaran dalam, lingkaran luar, dan satu kursi kosong. Kursi tersebut menjadi simbol bahwa seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat.

“Ada lingkaran dalam, ada lingkaran luar, dan ada satu kursi kosong. Kursi kosong itu adalah simbol bahwa siapa pun di ruangan ini punya hak untuk berbicara.”

Menurut Sardi, ruang dialog tersebut dapat mempertemukan berbagai perspektif, mulai dari jurnalis, tim legal perusahaan pers, mahasiswa, akademisi hingga pembuat kebijakan.

“Jurnalis boleh menyampaikan keresahannya. Tim legal pers bisa memberikan saran Mahasiswa boleh bertanya. Akademisi boleh mengkritisi. Dan pembuat kebijakan bisa mendengar langsung apa yang terjadi di lapangan. Kita tidak mencari siapa yang paling benar. Kita mencari apa yang harus dilakukan,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, M.Kes, mengapresiasi pelaksanaan diskusi tersebut.

Ia menilai pembahasan mengenai kondisi ekosistem pers, kepercayaan publik terhadap media, serta masa depan profesi jurnalistik menjadi isu penting yang perlu terus dikaji.

“Agenda kegiatan ini menurut saya sangat luar biasa dan sangat penting. Pak ketua sudah berbicara soal Londo Ijo, saya kira ini kita mesti dalami maksud dan tujuannya,” katanya.

Andi Surahmi juga menyinggung sejumlah data mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap media dan profesi jurnalis.

Menurutnya, berdasarkan beberapa riset lembaga, tingkat kepercayaan publik di Indonesia berada di angka 36 persen. Sementara data Litbang Kompas yang ia sampaikan menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap berita atau media arus utama mencapai 48 persen, sedangkan terhadap profesi jurnalis berada di kisaran 51 persen.

“Ini cacatan bagi kita semua bahwa kepercayaan publik di Indonesia itu di 36 persen. Kemudian data dari litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik pada berita atau media arus utama yaitu di angka 48 persen. Kemudian khusus dari profesi jurnalis itu agak tinggi, berada di angka 51 persen,” tuturnya.

Ia mengatakan angka tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan dunia pers.

Selain persoalan kepercayaan publik, Andi Surahmi turut menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap insan pers dan jurnalis. Menurutnya, pembahasan mengenai aspek hukum membutuhkan pandangan dari para pembuat kebijakan yang hadir dalam forum tersebut.

“Kemudian, saya kira untuk isu-isu hukum mengenai perlindungan hukum bagi bapak insan pers dan jurnalistik, saya kira bapak berdua (Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal dan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo) yang bisa memberikan kita pandangan-pandangan,” tukasnya.

Ia menambahkan, kehadiran negara dibutuhkan untuk memastikan profesi jurnalis dapat berkembang secara layak, termasuk dari sisi perlindungan dan kesejahteraan.

Menurutnya, apabila jurnalistik ditempatkan sebagai sebuah profesi, maka aspek kesejahteraan dan perlindungan profesi juga perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah.

“Kalau dianggap sebagai profesi, di mana tunjangan profesinya seperti profesi-profesi yang lain. Saya kita data yang saya sampaikan ini yang menganggap profesi kita jurnalis, maka itu menjadi upaya penting dalam kebijakan pemerintah kedepannya dalam memastikan perlindungan hukum kekerasan pada insan pers,” tutupnya.