JURNALNEWS.CO.ID — Pelarian A alias U (24), tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan berinisial TPW (23), berakhir di Balikpapan. Warga asal Tarakan itu ditangkap tim gabungan setelah sebelumnya melarikan diri dari wilayah Kabupaten Berau.
Tersangka diamankan Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur di Balikpapan pada Sabtu (19/9/2026). Setelah penangkapan, A alias U diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan korban.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka langsung dibawa ke Berau setelah diamankan di Balikpapan.
“Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan pada 19 September 2026. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Berau pada Minggu (20/9/2026),” ujar AKP Suradi.
Kasus tersebut bermula dari kejadian yang berlangsung pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.46 WITA. Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan DR. Murjani II, Tanjung Redeb.
Saat itu, tersangka disebut mendatangi tempat korban menginap dengan alasan hendak mencari rekannya. Namun, setelah mendapat informasi bahwa orang yang dicari tidak berada di lokasi, tersangka diduga tetap memaksa masuk ke kamar korban.
Situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan ketika korban meminta tersangka meninggalkan kamar. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Korban dilaporkan mengalami luka fisik serta trauma setelah kejadian tersebut.
Usai kejadian, tersangka diduga meninggalkan wilayah Berau. Sementara korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Berau pada hari yang sama sekitar pukul 22.58 WITA.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi A alias U. Pengejaran dilakukan bersama hingga tersangka berhasil ditemukan dan diamankan di Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim.
Tedy juga mengapresiasi koordinasi personel yang terlibat dalam proses pencarian hingga tersangka berhasil diamankan.
“Keberhasilan mengamankan tersangka merupakan hasil kerja sama dan koordinasi jajaran dalam melakukan penyelidikan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Penanganan perkara akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak, keamanan, dan perlindungan terhadap korban,” tambahnya.
Setelah diamankan, A alias U kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Berau.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Polres Berau menyatakan proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak serta keamanan dan perlindungan terhadap korban.
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan