JURNALNEWS.CO.ID — Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sekitar 1,15 ton buah kelapa sawit dari area perkebunan PT Tri Daya Hutan Lestari di Blok KM 26, Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (6/10/2026).
Kedua terduga pelaku diamankan personel Polsek Sangkulirang setelah pihak perusahaan menemukan aktivitas pemanenan buah kelapa sawit yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan perkebunan.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan pihak perusahaan bersama petugas keamanan di sekitar area perkebunan.
“Petugas mendapatkan informasi dari mandor terkait adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh orang yang bukan merupakan karyawan perusahaan,” kata Erik Bastian.
Setelah menerima informasi tersebut, pihak pelapor bersama petugas keamanan kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang berada dalam perkara tersebut. Keduanya masing-masing berinisial S alias Doyok dan D alias Idar.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sekitar 1.150 kilogram buah kelapa sawit, satu unit mobil Daihatsu Grand Max, serta satu buah egrek dengan panjang sekitar lima meter.
Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, buah sawit tersebut diduga berasal dari hasil panen di area perkebunan PT Tri Daya Hutan Lestari yang dilakukan tanpa izin perusahaan.
Peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan PT Tri Daya Hutan Lestari mengalami kerugian material sekitar Rp3,6 juta.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sangkulirang melalui laporan polisi nomor LP-B/18/X/2026/Kaltim/Reskutim/Sek Sangkulirang, tertanggal 6 Oktober 2026.
Erik mengatakan, polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sangkulirang memastikan proses penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan masih dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan