JURNALNEWS.CO.ID — Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial EY (28) meninggal dunia di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketiga tersangka yang diamankan Polres Metro Jakarta Utara tersebut masing-masing berinisial YG, RA, dan JAT. Penyidik masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Adhe Hariadi mengatakan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini, ketiga pelaku berinisial YG, RA dan JAT,” kata Adhe di Jakarta, Selasa (29/09/2026).

Berdasarkan penyidikan sementara, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan sepeda motor milik seseorang berinisial BS.

Sepeda motor tersebut disebut telah digadaikan oleh korban. Kondisi itu kemudian memicu upaya pencarian kendaraan yang dilakukan dengan meminta bantuan YG.

Persoalan sepeda motor tersebut kemudian berkembang menjadi rangkaian peristiwa yang melibatkan korban pada Minggu (06/09/2026).

Dalam perkembangan kejadian, korban diduga mengalami kekerasan di sejumlah lokasi di kawasan Tanjung Priok.

EY kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi membutuhkan pertolongan. Warga selanjutnya membawa korban ke RSUD Tanjung Priok untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, setelah menjalani perawatan, kondisi korban tidak tertolong. EY dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (09/09/2026).

Setelah kasus tersebut ditangani, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mengurai kejadian yang berlangsung sejak persoalan sepeda motor hingga korban mengalami kekerasan.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Di antaranya hasil pemeriksaan visum terhadap korban dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau penculikan.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketiga orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) itu masing-masing berinisial BS, B, dan J.

“Ada tiga pelaku lainnya yakni BS, B, dan J masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata dia.

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau ketiga DPO tersebut segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan EY meninggal dunia.