JURNALNEWS.CO.ID, — Perdagangan sisik trenggiling lintas provinsi berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 57,885 kilogram sisik trenggiling dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Kita amankan pelaku berinisial RZ dan RA dengan barang bukti 57,885 kilogram sisik trenggiling,” kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit III Subdit IV Tipidter melalui serangkaian penyelidikan. Petugas menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada rencana transaksi jual beli sisik trenggiling.

Tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Gita Suhandi Achmadi selanjutnya melakukan pendalaman hingga mengidentifikasi dua orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa aktivitas penjualan sisik trenggiling tersebut bukan kali pertama dilakukan. Para pelaku mengaku telah tiga kali menjual sisik trenggiling di sejumlah wilayah.

Lokasi transaksi sebelumnya disebut berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Tabalong, serta wilayah Kalimantan Tengah.

Sisik trenggiling tersebut diperoleh pelaku dari masyarakat dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Barang kemudian ditawarkan kembali kepada calon pembeli melalui media sosial Facebook dengan harga mencapai Rp3 juta per kilogram.

Dengan jumlah barang bukti sebanyak 57,885 kilogram, nilai transaksi apabila seluruh sisik berhasil terjual diperkirakan mencapai sekitar Rp173,6 juta. Sementara modal pembelian berada di kisaran Rp46,3 juta, sehingga potensi margin keuntungan yang dibidik pelaku sekitar Rp127,3 juta.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan karena menyangkut perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Kasi KSDA Wilayah 2 Banjarbaru BKSDA Kalsel Junaidi Selamat Wibowo mengapresiasi langkah Polda Kalsel dalam mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling.

Menurutnya, pengungkapan terbaru tersebut menambah daftar upaya penindakan terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pada Agustus 2026, BKSDA Kalsel juga menyita sekitar 64 kilogram sisik trenggiling. Barang tersebut diduga akan dibawa menuju Surabaya sebelum dikirim ke luar negeri, termasuk Vietnam dan China.

Junaidi menjelaskan trenggiling memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem sehingga keberadaannya perlu dilindungi. Satwa tersebut juga menghadapi ancaman serius akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Selain trenggiling, Junaidi mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap burung rangkong atau enggang. Satwa tersebut berperan dalam membantu penyebaran biji-bijian yang mendukung regenerasi dan pertumbuhan hutan.

“Spesies rangkong, seperti rangkong gading terancam punah akibat perburuan paruhnya,” tambahnya.

Pengungkapan perdagangan sisik trenggiling tersebut menjadi perhatian karena perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tidak hanya mengancam populasi satwa, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.