JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap jaringan mafia tanah yang beroperasi di sejumlah wilayah. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperjualbelikan tanah milik orang lain melalui berbagai modus.

“Lima pelaku ini dari tiga laporan polisi yang kami proses,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang dikutip dari Antara, Rabu (19/11/25).

Tanah yang dijadikan objek penipuan oleh komplotan ini berada di tiga daerah, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah melimpahkan tahap dua berupa tersangka, barang bukti, serta berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pengembangannya, satu dari lima tersangka diketahui sudah menjalani proses persidangan dan baru saja dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Kombes Pol. Frido menyebutkan bahwa kasus pertanahan umumnya melibatkan pemalsuan dokumen, mulai dari akta jual beli, Sporadik, hingga sertifikat tanah.

Ia menambahkan, penyidik juga menemukan persoalan terkait kewenangan kepala desa dalam menerbitkan surat keterangan tanah. Kemudahan penerbitan dokumen tersebut kerap menimbulkan tumpang tindih kepemilikan yang kemudian berujung pada sengketa hukum.

“Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi bersama pihak terkait guna mencegah sengketa kepemilikan tanah hingga berujung perkara hukum,” ungkapnya.