JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi pada awal Ramadan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/2/2026) siang.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan seorang kurir berinisial IW (32). Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 29.944,33 gram atau sekitar 29,9 kilogram serta 15.056 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram.

Menurut Kapolda, kasus ini merupakan pengungkapan besar di awal Ramadan dan diduga merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Jaringan tersebut juga disinyalir memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FP alias M.

Penangkapan IW dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi dan pengantaran narkotika yang dilakukan tersangka. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan analisis data untuk melacak keberadaan IW sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam tas ransel berwarna oranye yang dibawa tersangka. Di dalamnya terdapat 30 paket sabu yang dikemas rapi dalam kemasan berwarna emas dengan logo harimau serta tiga paket besar berisi ribuan butir ekstasi dalam kemasan putih.

IW diketahui memiliki dua alamat tempat tinggal, yakni di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dan di Komplek Graha Maduhara, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyebut, dari jumlah barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika beredar, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp68,9 miliar.

Selain itu, pengungkapan ini juga dinilai mampu menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp823,8 miliar yang kemungkinan harus ditanggung negara dan masyarakat apabila para pengguna harus menjalani pemulihan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolda Kalsel mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan Banua,” tegasnya.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan dukungan informasi dari masyarakat.