JURNALNEWS.CO.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar menyoroti dugaan kekerasan terhadap reporter Tribun Sulbar.com, Taufan, saat menjalankan tugas jurnalistik di salah satu SMA di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat (18/9/2026).

Taufan mengaku mengalami tindakan pemukulan ketika memenuhi undangan pihak sekolah untuk menghadiri klarifikasi atau mediasi terkait pemberitaan yang sebelumnya viral.

Menurut keterangan Taufan, kedatangannya ke sekolah tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus memenuhi permintaan pihak sekolah.

Setibanya di lokasi, Taufan masuk ke sebuah ruangan bersama salah seorang staf guru. Keduanya sempat berbincang dalam suasana yang disebut berjalan santai.

Tidak lama kemudian, seorang pria yang disebut bernama Umar datang mengantar istrinya. Berdasarkan keterangan Taufan, Umar merupakan suami salah seorang guru di sekolah tersebut.

Umar kemudian bergabung dalam percakapan bersama Taufan. Dalam perbincangan itu, Umar disebut mengaku sebagai bagian dari keluarga Taufan dan mempertanyakan pemberitaan yang dibuat oleh reporter tersebut.

Taufan mengatakan, Umar juga menilai pemberitaan tersebut harus dipertanggungjawabkan. Percakapan kemudian disebut memanas setelah Umar melontarkan pernyataan yang dianggap sebagai ancaman.

“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Taufan mengaku tidak memberikan respons berlebihan terhadap pernyataan tersebut. Umar juga disebut menuding berita yang dibuat Taufan sebagai hoaks.

Namun, Taufan membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan pemberitaan yang dibuatnya berdasarkan keterangan narasumber yang diperoleh dalam proses peliputan.

Situasi kemudian berubah ketika Umar disebut emosi dan berdiri dari tempatnya. Taufan menuturkan, Umar kemudian melayangkan pukulan ke arahnya.

Seorang guru yang berada di lokasi sempat berupaya menahan Umar. Akan tetapi, Taufan menyebut aksi tersebut kembali terjadi sehingga dirinya berusaha menangkis pukulan menggunakan tangan kiri.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” kata Taufan.

Setelah kejadian tersebut, Taufan mengatakan Umar keluar dari ruangan. Namun, menurut keterangannya, Umar kembali menunjuk-nunjuk dirinya dan menantang agar kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.

“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ucap Taufan menirukan ancaman tersebut.

Atas dugaan kekerasan tersebut, AJI Kota Mandar menyampaikan sejumlah sikap. Organisasi profesi jurnalis itu meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut kasus yang menimpa Taufan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AJI Mandar menilai penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis perlu dilakukan secara serius sebagai bagian dari upaya memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung tanpa intimidasi maupun kekerasan.

AJI Mandar juga mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan, “Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain meminta Kapolda Sulbar mengusut kasus tersebut, AJI Mandar juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

AJI Mandar turut mengingatkan masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam Pasal 4 ayat (1), UU Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Adapun ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran.(*)