Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 dengan membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya untuk sampah residu mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Langkah tersebut dinilai menjadi awal perubahan sistem pengelolaan sampah menuju pola yang lebih berkelanjutan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengurangi beban TPA sekaligus mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar membuang menjadi mengurangi dan memilah sejak dari sumber.

“Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat pemerintah Kota baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan,” kata Endang, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, pembatasan sampah yang masuk ke TPA menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Makassar mulai mengarahkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dengan menitikberatkan pada pemilahan sejak dari rumah tangga.

“Dari sistem yang selama ini bertumpu pada pembuangan akhir, menuju pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber,” jelasnya.

Endang menegaskan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas TPA. Perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor utama agar sampah yang masih memiliki nilai guna tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.

Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi menghadirkan manfaat yang lebih luas, mulai dari lingkungan yang lebih bersih, efisiensi anggaran pemerintah, hingga lahirnya aktivitas ekonomi berbasis pengelolaan sampah.

“Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah kota ingin mengurangi beban TPA sekaligus mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah,” tuturnya.

“Dampaknya saya kira bukan hanya pada lingkungan yang akan lebih bersih, tetapi juga pada efisiensi anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru,” sambungnya.

Meski memberikan apresiasi, Endang mengingatkan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan partisipasi masyarakat. Pemerintah, katanya, perlu memastikan sosialisasi dilakukan secara masif, fasilitas pendukung tersedia, serta melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya.

“Saya kira agar berhasil, kebijakan ini harus dijalankan dengan sosialisasi yang masif, fasilitas pendukung yang memadai, serta kolaborasi multipihak sehingga menjadi gerakan bersama, bukan sekadar aturan dari atas,” imbuh Endang.

Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan sarana pemilahan sampah di tingkat rumah tangga maupun lingkungan. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya diminta memilah sampah jika belum tersedia fasilitas dan sistem pengangkutan yang mendukung.

“Saat ini masyarakat masih belum memiliki fasilitas tempat sampah untuk memilah sampah. Saya kira Pemkot harus memikirkan kendala tersebut,” sarannya.

“Karena itu, menurut saya, pemerintah perlu membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” tambah dosen Unhas tersebut.

Terkait kekhawatiran sebagian pihak bahwa kebijakan pemilahan sampah akan mengurangi mata pencaharian pemulung, Endang justru berpandangan sebaliknya. Menurutnya, sistem baru dapat membuka ruang ekonomi yang lebih terstruktur melalui penguatan bank sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU).

“Anggapan bahwa pemilahan sampah dari rumah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung memang sering muncul. Tetapi sebenarnya kebijakan ini justru membuka peluang ekonomi baru,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemulung dan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sampah tetap dapat berperan dalam sistem baru, namun dengan fungsi yang lebih luas, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga distribusi material yang masih memiliki nilai ekonomi.

“Pemulung dan warga yang selama ini bergantung pada sampah tetap bisa berperan, hanya saja perannya bergeser dari sekadar mengumpulkan ke arah yang lebih terorganisir dan bernilai tambah,” katanya.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup juga telah menyiapkan skema pelibatan para pemulung di TPA Tamangapa dalam pengelolaan sampah berbasis Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang akan dikembangkan di sejumlah wilayah.

Menurut Endang, kebijakan pemilahan sampah seharusnya dipandang sebagai langkah membangun ekonomi sirkular, yakni sistem yang memanfaatkan kembali sampah melalui proses pemilahan, penggunaan ulang, dan daur ulang sehingga menghasilkan nilai ekonomi.

“Jadi, kebijakan pemilahan bukanlah ancaman, melainkan transformasi dari pola lama yang eksploitatif menjadi sistem baru yang lebih berkelanjutan, memberi nilai ekonomis, dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam ekonomi sirkular,” tuturnya.

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut tetap membutuhkan dukungan fasilitas, penguatan bank sampah, pola pengangkutan yang tidak mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah, serta jalur pengelolaan yang jelas bagi sampah bernilai ekonomi.

“Catatan saya sekali lagi adalah fasilitas pendukung harus disiapkan oleh Pemkot sehingga program ini bisa lancar di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan agar warga memahami jenis sampah yang harus dipilah, mekanisme penyaluran, hingga kategori sampah residu yang dapat dibawa ke TPA.

Endang berharap implementasi kebijakan tersebut menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, akademisi, pengelola bank sampah hingga para pemulung.

“Pada akhirnya, kebijakan ini harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah membuat sistem dan menyediakan fasilitas, sementara masyarakat menjalankan pemilahan dari sumber,” terangnya.

Ia optimistis, jika didukung fasilitas memadai, edukasi yang konsisten, dan kolaborasi seluruh pihak, kebijakan pembatasan sampah ke TPA Tamangapa akan menjadi titik awal transformasi pengelolaan sampah di Makassar menuju sistem yang lebih berkelanjutan.

“Dengan kebijakan dan fasilitas pendukung, maka pemanfaatan kebersihan akan terlihat, dan menjadi bagian utama dari pengelolaan sampah perkotaan,” tukasnya. (*)